Boja, Kendal (5/2/2022) - Pada saat ini kasus penyalahgunaan Narkoba juga merambah ke kota-kota kecil seperti yang terjadi di Kabupaten Kendal. Berkembangnya kasus penyalahgunaan narkoba di Kendal itu diawali dengan ditemukannya miras atau minuman keras yang dijual secara bebas tanpa pengawasan dari Balai Penelitian Obat dan Makanan atau Balai POM maupun dari aparat kepolisian.
Angka penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 (dari 13 ibukota provinsi di Indonesia ) mencapai angka 2,29 juta orang. Salah satu kelompok masyarakat yang rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial.
Narkoba merupakan obat-obatan yang mengandung zat yang berbahaya dan terlarang yang populer di kalangan remaja. Narkoba yang sering dijumpai di kalangan remaja seperti ekstasi, pil koplo, ganja, dan shabu-shabu.
Oleh karena itu mahasiswa KKN Undip Tim I 2021/2022 melakukan sosialisasi bagaimana cara mencegah dan menjauhi narkoba bagi remaja dengan cara pembuatan poster dan memberikan edukasi menyadarkan kembali terkait bahaya dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Harapannya setelah adanya usaha ini angka pengguna narkoba di Indonesia khususnya dikalangan remaja dapat menurun.
Penulis : Abhiseka Takhta Semesta
DPL KKN : Solikhin, S.Si., M.Sc.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H