Industri manufaktur merupakan sektor penting dalam perekonomian global. Namun, sektor ini juga dikenal memiliki risiko kecelakaan yang tinggi. Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar, cedera serius, bahkan kematian. Oleh karena itu, keselamatan kerja menjadi prioritas utama dalam industri manufaktur. Prinsip Safety First menjadi landasan dalam membangun budaya keselamatan yang kuat dan meminimalkan risiko kecelakaan.
Definisi dari prinsip safety first ini adalah prinsip memprioritaskan tindakan keselamatan untuk mencegah kecelakaan dan insiden berbahaya selama bekerja. Prinsip ini telah diatur dalam UUD No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Hal ini juga terkandung dalam Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Penerapan ini harus sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
Safety First ini bukan hanya slogan tetapi ia juga memiliki sebuah lambang yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No, 135/MEIN/1987. Berikut ini makna dari lambang safety first yang perlu diketahui :
Lambang K3 memiliki bentuk palang yang dilingkari oleh gigi roda bergigi sebelas.
Palang mempunyai makna bebas dari kecelakaan dan sakit saat bekerja.
Roda bergerigi melambangkan bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
Lambang berupa palang dan roda tersebut dibuat dalam warna hijau dengan bagian daasar berwarna putih.
Warna putih memiliki arti bersih dan suci.
Sedangkan hijau berarti keselamatan, kesehatan, dan kemakmuran.
Kemudian alasan mengapa logo safety first dibuat dengan bentuk roda bergerigi sebelas yaitu untuk melambangkan 11 bab dalam Undang Undang Keselamatan Kerja.