Lihat ke Halaman Asli

Abel Pramudya

Mahasiswa Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

Sederet Nilai Merah Penyelenggaraan Bus Trans Kota Tangerang

Diperbarui: 26 April 2022   23:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bus Trans Kota Tangerang koridor 2 (Terminal Poris Plawad-Cibodas) sesaat sebelum berhenti di Halte Cikokol. (Foto: Abel Pramudya)

Kota Tangerang sudah memiliki sistem Bus Rapid Transit (BRT) sejak Desember 2016. Sistem BRT yang dinamai Trans Kota Tangerang ini, kini telah memiliki empat koridor. 

Koridor 1 melayani rute Terminal Poris Plawad-Jatake, sedangkan koridor 2 melayani rute Terminal Poris Plawad-Cibodas. Sementara itu, koridor 3 melayani rute TangCity-CBD Ciledug dan koridor 4 dengan rute Pintu M1 Bandara-Cadas yang baru beroperasi satu tahun. Setiap koridor dilayani oleh 10 unit bus medium dengan 1 unit bus sebagai cadangan. 

BRT Trans Kota Tangerang beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 18.00 WIB dengan headway 10 menit. Tarifnya flat Rp2.000 dan pembayarannya dapat dilakukan secara cashless dengan dompet digital seperti LinkAja, GoPay, OVO, dan Dana.

Sebuah penelitian pada 2018 menyebut bahwa pengelolaan BRT Trans Kota Tangerang tergolong efektif. Penelitian lain pada 2019 menyimpulkan bahwa pengguna BRT Trans Kota Tangerang merasa sangat puas. Dua riset berdasarkan perspektif pengguna ini menghasilkan kesimpulan yang positif meski ada beberapa saran yang perlu direspons oleh para pemangku kepentingan.

BRT kebanggaan warga Kota Tangerang ini memang belum mencapai pengelolaan yang ideal dan profesional. Selain pada aspek penyediaan informasi, strategi komunikasi dan branding, penyelenggaraan Trans Kota Tangerang masih menorehkan sederet nilai merah.

Mengacu pada panduan standar BRT dari ITDP, jalur khusus bus (dedicated-right-of-way) menjadi salah satu elemen mendasar sebuah BRT. Sayangnya, Trans Kota Tangerang tidak memiliki jalur khusus bus.

Adanya BRT Trans Kota Tangerang terkesan seadanya - “yang penting ada”. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang perlu melakukan reformasi angkutan umum dengan berpedoman pada Panduan Reformasi Angkutan Umum di Indonesia.

Tulisan ini meminjam prinsip-prinsip dari panduan yang dirilis ITDP pada 2019 tersebut untuk mengevaluasi penyelenggaraan Trans Kota Tangerang.

Institusi Pengelola Angkutan Umum

Terciptanya institusi pengelola angkutan umum menjadi satu dari lima prinsip dasar reformasi angkutan umum. 

Operasional BRT Trans Kota Tangerang ada di bawah tanggung jawab PT Tiara Perkasa Mobil (TPM) yang sekaligus sebagai operator angkot Si Benteng. Sementara, pengelolaannya ada di bawah PT Tangerang Nusantara Global (TNG) yang merupakan BUMD Kota Tangerang. Dinas Perhubungan berperan dalam urusan penetapan tarif.

Pengelolaan moda transportasi ini pun menuai kontroversi. Diketahui, PT TPM ditunjuk jadi operator BRT sejak Februari 2017. Namun, proses lelang tender operator BRT dinilai tidak transparan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline