[caption id="" align="aligncenter" width="495" caption="dok:google.com"][/caption] Pertumbuhan penduduk perkotaan yang semakin pesat menuntut adanya layanan transportasi yang aman,nyaman,efisien,terintegrasi dan tentunya terjangkau. Sayangnya yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan. Kondisi angkutan umum yang sudah tua,kursi yang tidak nyaman, waktu tempuh dan waktu tunggu yang tidak bisa diprediksi menjadi nilai minus transportasi umum di Indonesia khususnya di kota-kota besar. Padahal transportasi umum menjadi solusi mengatasi kemacetan dan tentunya mengurangi polusi udara. Pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi yang terus melonjak menimbulkan kemacetan di jalan-jalan. Keadaan transportasi umum sekarang ini masih kurang menarik masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi. Maka dari itu, perlu adanya perbaikan kualitas dan peningkatan layanan dari pihak terkait agar masyarakat tertarik untuk beralih menggunakan transportasi umum.
Angkutan kota atau angkot adalah salah satu transportasi umum yang masih menjadi andalan masyarakat. Angkot dapat menjangkau jalan-jalan kecil dan perumahan yang tidak dapat dilalui bis kota. Angkot menggunakan mobil minibus yang dibuat khsusus untuk dapat menampung sekitar 10-15 penumpang. Angkot disetiap daerah di Indonesia memiliki keunikan panggilan,corak dan interior masing-masing tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai alat transportasi penumpang dan barang.
Namun, realita yang kita temukan masih banyak supir-supir angkot yang tidak taat peraturan lalu lintas seperti ngebut-ngebutan,ngetem di sembarang tempat hinga menimbulkan kemacetan,menerobos pintu perlintasan kereta api dan sebagainya. Banyak juga tindak criminal yang terjadi di angkot antara lain pencopetan,pelecehan sesksual,pemerkosaan, dan lain-lain. Bodi kendaraan yang sudah berkarat,ketidaklengkapan surat-surat kendaraan dan pengemudi, lampu kendaraan yang remang ,asap kendaraan yang hitam pekat dan masih banyak lagi. Belum aman dan nyamannya tranportasi umum semakin mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap transportasi umum. Dari permasalahan tersebut saya rasa perlu dibentuk suatu badan yang membuat standard operasional angkutan umum dan sekaligus mengawasi dan menertibkan angkutan-angkutan umum yang membangkang.
Kebanyakan angkot kepemilikannya masih atas nama pribadi. Mereka menerapkan sistem setoran yang membuat para sopir ‘mengejar’ penumpang tanpa mengindahka peraturan lalu lintas. Ngetem seenaknya membuat waktu tempuh dan waktu tunggu angkot tidak bisa ditebak. Semua dilakukan demi kejar setoran. Sistem setoran seperti ini harus ditinggalkan dan diganti menjadi gaji tetap. Revitalisasi kendaraan dan servis serta uji KIR menjadi suatu keharusan. Kendaraan tua harus segera diganti dengan armada yang lebih baru,jika ada kerusakan harus segera ditangani. Piranti keseleamatan kendaraan tidak boleh dilupakan. Kembali lagi kepada operator angkot itu sendiri,apakah sanggup dengan standar seperti ini? Standard operasional bukan untuk membebani operator,justru standarisasi ini bisa menjadi peningkatan kualitas pelayanan sehingga menarik masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.
Badan Standarisasi Angkutan Kota (BSAK) bekerjasama dengan Dirjen Hubdat dan Organda menertibkan administrasi operator angkot. Tidak boleh atas nama pribadi,semua operator angkot harus memiliki badan hukum baik itu koperasi,CV,atau PT. Selanjutnya melakukan pendataan jumlah unit angkot disetiap kota dan dilakukan penertiban surat-surat kendaraan,kelaikan kendaraan,kelengkapan dan fasilitas-fasilitas serta peralatan penunjang keselamatan kendaraan. Untuk armada yang berusia diatas 5 tahun diusulkan untuk segera berhenti beroperasi dan digantikan dengan armada yang lebih baru. Untuk menjadi sopir angkot juga ada persayaratan yang wajib dipenuhi. Persyaratan teresbut salah satunya adalah memiliki SIM yang masih berlaku,mempunyai SKCK asli dari kepolisian yang masih berlaku,dan bersih dari narkoba. Nantinya para pengemudi angkot akan mendapatkan pendidkan dan pelatihan lalu lintas dan kedisiplinan dari pihak kepolisian. Disetiap angkot juga ada Kartu Identitas Pengemudi yang lazim kita temui di taksi serta nomor pengaduan yang bisa dihubungi.
Dengan kehadiran BSAK ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan transportasi umum,menarik minat masyarkat beralih ke transportasi massal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik. Dengan membaiknya sistem transportasi perkotaan diharpkan kesejahteraan masyarakat khususnya sopir angkutan umum ikut membaik. Dengan menggunakan transportasi umum dapat mengurangi kemacetan,mengurangi polusi udara,menuruni angka kecelakaan yang didominasi oleh roda dua. Diperlukan peran pemerintah yang pro angkutan umum dengan memberikan subsidi pajak,bantuan operasional dan intensif-intensif lainnya. Saya yakin masyarakat akan beralih jika ada keserasian diantara pihak regulator yaitu pemerintah dan operator untuk mewujudkan sistem transportasi publik yang aman,nyaman,terintegrasi serta terjangkau.
Referensi :
http://www.hubdat.web.id/kebijakan/30-kebijakan-transportasi-perkotaan/http://id.wikibooks.org/wiki/Pembenahan_Transportasi_Jakarta http://surabaya.tribunnews.com/2015/01/20/mulai-1-maret-2015-usaha-angkutan-umum-harus-badan-hukum http://megapolitan.kompas.com/read/2015/05/04/15541411/Dewan.Transportasi.Minta.Pajak.Angkutan.Umum.Kepemilikan.Pribadi.Dikurangi
https://maskomuter.files.wordpress.com/2011/05/angkot-tangerang.pdf
http://www.fstpt.or.id/?page_id=388
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H