Lihat ke Halaman Asli

Abdurroup

Guru honorer SMKN 1 Tarumajaya

Kriteria Fakir dan Miskin Menurut Kitab Syarh Yaqutun Nafis

Diperbarui: 3 April 2024   02:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Sering sekali terjadi kasus saat bantuan tunai dari pemerintah, yang notabene diperuntukan warga prasejahtera, menyasar kepada warga yang mampu, bahkan disaat menerima bantuan tersebut ada saja yang menggunakan perhiasan yang mencolok bahwa dia sejatinya masyarakat yang mampu.

Oleh karena itu acuan data harus valid, dengan kriteria yang berhak menerimanya. Begitu pula yang harus dipertimbangkan panitia zakat di mushola dan masjid tentang kriteria penerima zakat, terutama dari kalangan fakir dan miskin.

Menurut asy syekh Al habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy Syatiri di dalam kitabnya syarh Yaqutun Nafis diterangkan 

Fakir adalah orang yang mempunyai harta penghasilan tetapi harta penghasilan tersebut di bawah 50% untuk menafkahi dirinya dan keluarganya

Contoh : jika dalam satu bulan seseorang berpenghasilan rata-rata Rp 1.500.000,- sementara beban yang dia tanggung untuk dirinya dan keluarga sebesar Rp 3.000.000,- maka dia termasuk faqir

Sedangkan miskin adalah orang yang mempunyai harta penghasilan lebih dari 50% tetapi belum mencapai 100% untuk menafkahi dirinya dan keluarganya.

Contoh : jika dalam satu bulan seseorang berpenghasilan Rp 2.000.000,- sementara beban yang ditanggungnya sebesar Rp 3.000.000,- maka dia dikategorikan miskin.

Maka diperlukan kehati hatian dan kejelian panitia zakat, alangkah elok melibatkan peran RT dan RW setempat untuk verivikasi data, karena mereka pasti paham akan kondisi warganya dengan catatan tidak seperti mendata BLT yang terkesan tebang pilih. Wallahu a'lam




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline