Lihat ke Halaman Asli

ABDURROFI ABDULLAH AZZAM

Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia

Carilah Pria Mapan yang Bertanggung Jawab untuk Pernikahan Putrimu

Diperbarui: 13 Agustus 2020   19:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nasehat Gubernur Jawa Barat Untuk Anak Muda Yang Gagal Tampan 2020 (Dokpri/Istimewa)

Profesi Ayah adalah profesi tertinggi dalam rumah tangga namun kami kecewa bila ada seorang ayah mengabaikan tugas dan tanggung jawab, Kemungkinan terburuk adalah istri berkerja dan anak terlantar. Kami prihatin seseorang sedemikian abai dan tidak bertanggung jawab atas pilihan suami dalam berkeluarga. Bikin malu anak, tetangga, atau teman atau orang-orang terdekat yang sudi mengulurkan tangan memberikan bantuan.

Menurut Abdurrofi Abdullah Azzam terdapat dua tipe rumah tangga persepektif sosiologis di Indonesia. Tipe pertama keluarga menjadi panutan dan inspirasi di masyarakat dan tipe kedua keluarga menjadi sumber masalah dan contoh tidak baik di masyarakat.

Pria tanggung jawab, semakin banyak berusaha mencari nafkah penghidupan, dan semakin banyak yang menemukan makna kehidupan. Pria tidak tanggung jawab, semakin sedikit  berusaha mencari nafkah penghidupan, dan semakin banyak yang menemukan cacian kehidupan. Membudayanya tanggung jawab sebagai ayah adalah cermin peradaban Indonesia yang terdidik secara moral.

Mereka yang tidak terdidik secara moral akan tidak bertanggung jawab atas tindakannya. Menurut Abdurrofi, aspek moral rendah menjadi ancaman mara-bahaya kepada keluarga dan masyarakat. Menyadari kondisi moral rendah beliau menyarankan untuk tidak menikahi pria tidak bertanggung jawab dan mencari pria lebih bertanggung jawab.

Tak jarang wanita menikah dengan orang yang salah, karena salah memilih dan  dijodohkan orangtua. Keputusan untuk cerai dengan orang tidak bertanggung jawab diatur Islam dan masuk regulasi pemerintah. Istri dapat meminta duplikat/salinannya di KUA tempat menikah sebagai alasan untuk bercerai dapat menggunakan alasan seperti yang tercantum dalam pasal 19 huruf a PP No 9/1975 yaitu apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban dalam rumah tangga sehingga layak jatuh hukum perceraian.

***




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline