Dengan ciri Pancasila yang dapat diperas menjadi trisila dan ekasila berujung kontroversi di Indonesia, segmen agama dalam pancasila menjadi kacau karena sila ketuhanan yang berkebudayaan membuat agama berdasarkan budaya atau dengan kata lain agama merupakan ciptaan manusia, bukan ciptaan Tuhan. Lebih jauh, tidak penting kitab suci agama dengan ekasila, segmen agama makin tidak jelas, bahkan hilang. Artinya, agama menjadi terpisah total dari negara atau hanya menjadi masalah pribadi. Lembaga DPR RI sendiri bisa jadi tidak percaya Tuhan.
"RUU HIP dibuat untuk menghambat paham lain selain Pancasila yaitu komunisme gaya baru (Neokomunis). Komunisme disebut-sebut telah mati di banyak negara namun dihidupkan kembali dengan gaya baru. Ruh komunisme dalam bahasa Latin adalah communis, sedangkan dalam bahasa Inggris yaitu common yakni universal. Ekasila adalah bentuk universal mengerdilkan Pancasila, karena mengeliminasi 5 sila dan menganti dengan 1 sila Indonesia hanya membutuhkan gotong royong." Ucap Axel Pada Rabu, (24/06/2020) Jam 09:12 WIB.
Ir. H. Soekarno pun tidak pernah memaksa gagasan Trisila dan Ekasila kepada peserta rapat BPUPKI untuk menyetujui ide dia. Trisila dan Ekasila sekaligus ditolak. Akhirnya BPUPKI setuju Pancasila yang dijadikan dasar negara. Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara dapatmenggunakan dua metodelogi pendekatan yaitu institusional dan human resourse.
"Pendekatan institusional yaitu membentuk dan menyelenggarakan negara yang bersumber pada nilai pancasila misal Lembaga Yudikatif untuk memenuhi rasa adil dibatin masyarakat Indonesia sedangkan human resourse terletak pada dua aspek, yaitu pada pemimpin pada lembaga pemerintahan yang melaksanakan nilai-nilai pancasila secara murni dan pada bawahan secara konsekuen didalam pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya dan formulasi kebijakan negara akan menghasilkan kebijakan yang mengejawantahkan kepentingan rakyat." Ucap Axel
Berdasarkan dokumen risalah rapat Baleg DPR RI dari situs resmi dpr.go.id, Rabu (22/4), Fraksi PKS setuju dengan catatan sedangkan Fraksi Partai Demokrat tak ikut dalam pembahasan. Semua fraksi menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila termasuk Fraksi Gerindra.
"Berdasarkan pendapat Fraksi-Fraksi (F-PDI Perjuangan, F-PG, F-PGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis dokumen yang diakses Kompasiana.com, Rabu(24/06/2020).
Dalam dokumen itu, Fraksi PKS menyetujui RUU HIP dengan sejumlah catatan. Syarat pertama, RUU HIP tidak boleh mempertentangkan prinsip ketuhanan dengan prinsip kebangsaan.PKS juga meminta RUU HIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai konsideran. Partai kader ini pun meminta pasal 6 yang mengatur Trisila dan Ekasila dicabut dari RUU HIP. Kemudian penjelasan umum alinea 1 diminta hanya mengacu kepada Pancasila sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UUD 1945.
Fraksi Partai Demokrat tidak menyampaikan pendapatnya karena menarik keanggotaan dari Panja RUU HIP. Pertimbangannya, situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan menghadapi dampak wabah Covid-19. Anggota DPR RI dalam membuat produk Undang-Undang harus memegang pertimbangan situasi dan kondisi masyarakat. Undang-Undang harus yang menjamin terwujudnya kepastian hidup warga negara yang bermuara kepada terwujudnya masyarakat sehat dan sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H