Lihat ke Halaman Asli

ABDURROFI ABDULLAH AZZAM

Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia

Kontroversi RUU HIP, Pemerasan Pancasila Menjadi Ekasila

Diperbarui: 24 Juni 2020   11:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : RUU HIP terdapat pemerasan pancasila berujung kontroversi di Indonesia

Rancangan Undang-undang ( RUU) Haluan Ideologi Pancasila belakangan tengah menjadi pembicaraan.RUU HIP tak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi virus corona. Salah satunya adalah yang disampaikan oleh Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang bernama Axel kepanjangan dari "Abdurrofi Excellent".  Pancasila bisa diperas menjadi Ekasila dalam rancangan undang-undang ini mengundang kontroversi. 

"Sejak awal saya menolak dari pemerasan pancasila menjadi ekasila. Pemerasan Pancasila menjadi trisila dan diperas lagi menjadi ekasila gotong-royong, jelas melawan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945, Pasal 29 Ayat (1). Pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI. Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona. Janganlah mereka membangun legislasi yang kontroversi ditengah-tengah masyarakat bingung masalah selain itu karena pancasila final," kata Axel seorang Mahasiswa  Ilmu Pemerintahan pada Rabu (24/6/2020) jam 07:00 WIB.

Dengan lima sila Indonesia sudah sempurna. Dasar negara yang merefleksikan nilai-nilai dan ruh keindonesiaan. Banyak akademisi kampus mengkritisi rancangan peraturan tersebut terutama terkait hal-hal substantif. Pancasila menurut Axel diambil dari nilai-nilai yang ada dalam kehidupan di masyarakat Indonesia. 

"Alasan filosofis karena Pancasila diambil dari nilai-nilai yang ada dalam kehidupan di masyarakat Indonesia lalu disepakati pendiri bangsa. Oleh karena itu, tidak etis kesepakatan pendiri bangsa mengenai pancasila diperas menjadi ekasila. Jika Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dijadikan suatu RUU,  menjadikan ruang lingkup Pancasila menjadi sempit." Ucap  intelektual muda.

Sinkronisasi hukum nasional yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila adalah urgensi saat ini. Apakah kamu pernah kesal membaca hukum di Indonesia. Pasalnya zina seakan-akan diizinkan dengan 4 syarat dalam Kitab Hukum Pidana (KUHP Lama). Secara umum kitab ini memandang suatu perbuatan zina jika dilakukan dengan sukarela suka sama suka maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman sehingga maraknya hubungan seksual di usia remaja terutama sebelum menikah. Ini tidak sesuai pancasila. 

"Singkronisasi hukum nasional terutama kitab KUHP lama  didasarkan pada hukum belanda nilai barat dirugikan karena tidak sesuai budaya timur dan menyinggung pancasila. Contohnya : Hubungan intim individu dengan individu perbuatan zina pranikah tidak terancam tindak pidana di Indonesia." Ucap Axel

Perbuatan zina memang dilarang semua agama namun menurut hukum di Indonesia baru dianggap wajar sebagai suatu tindak ditengah-tengah masyarakat. Perbuatan zina diperbolehkan dengan beberapa empat syarat agar tidak terancam tindak pidana:

1. Ada izin atau consent dari wanita atau pria yang disetubuhi atau dinikmati.

2. Wanita tersebut tidak sedang terikat pernikahan dengan laki-laki lain sedangkan laki-laki tersebut tidak sedang terikat pernikahan juga.

3. Wanita tersebut telah cukup umur secara hukum. Begitu juga pria telah cukup umur secara hukum.

4. Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan. Begitu juga sebaliknya, pria tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan juga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline