Lihat ke Halaman Asli

ABDURROFI ABDULLAH AZZAM

Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia

Kontroversi Tuntutan Penyerangan Novel Baswedan, Masihkah Percaya Keadilan?

Diperbarui: 17 Juni 2020   00:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Kontroversi dan Komedi Kasus Novel Baswedan

Kontroversi tuntutan penyerang Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan kasus penyerangan dengan menggunakan air keras, terhadap penyidik Senior KPK, Novel Baswedan. Sidang digelar selama 2 bulan lebih, dengan mengahadirkan sejumlah saksi, termasuk korban Novel Baswedan pada 30 April lalu. Kang rofi blak-blakan mengaku tak percaya dengan adanya keadilan. Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi siang, Selasa 16 Juni 2020.

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut hukuman 1 tahun penjara.Satu tahun penjara diajukan meski jaksa menemukan plot rencana penyerangan dan niat melukai berat terhadap Novel Baswedan yang dilakukan 2 terdakwa anggota Brimob Polri ini. Mahasiswa berusia 20-an tahun ini juga menyinggung soal ketidakadilan yang diterima Novel Baswedan. Ketidakadilan yang dimaksud oleh kang rofi  yakni berkaitan dengan kritik yang beberapa waktu terakhir kerap dilontarkan karena tidak sengaja mengenai tuntutan jaksa.

 

 “Saya melihat, mendengar, dan merasakan aroma ketidakadilan  dalam perkara penyerangan Novel Baswedan tidak profesional dalam menjalankan tugas karena mana mungkintidak  sengaja tapi membuntuti Novel Baswedan  selama pulang dari solat subuh.” Ucap kang Rofi

Terkait ketidakadilan, Kang Rofi juga menyoroti banyaknya ketidakadilan di negara ini. Namun Kang rofi mengaku optimis bahwa Indonesia bisa bergerak ke depan menjadi negara korupsi republik indonesia (NKRI). Selain itu, Kang rofi juga mengatakan kalau harus percaya pada keadilan. Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang ditetapkan lewat sebuah kekuasaan khusus.

“ Persidangan kali ini memang  mencederai keadilan moral dan keadilan prosedural. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seharusnya pelaku termasuk penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu berdasarkan pada Pasal 335 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Tuntutan jaksa ini mencedari demokrasi dan hukum di Indonesia.” Tutur Kang Rofi

Kendati persidangan demikian, ia mentertawakan keputusan jaksa begitu tak ditemukan adanya unsur keadilan untuk mengikat kepercayaan. Kang rofi menyinggung soal pemersatu bangsa di era Jokowi yang berasal dari kesamaan penderitaan dan nasib yang dialami oleh seluruh warga Indonesia. Uang pajak yang sering dikorupsi, Hukum yang tidak adil dan diskriminasi kepada generasi muda, yakni Gusti Bintang atau disebut  bintang emon seorang komika.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline