Lihat ke Halaman Asli

ABDURROFI ABDULLAH AZZAM

Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia

Kasus 3 Jendral Ditangani Novel Baswedan, Sebelum Berujung Penyiraman Air keras

Diperbarui: 18 Juni 2020   15:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Antara|Susno Duadji| Djoko Susilo|Budi Gunawan

Novel Baswedan masih yakin ada jenderal di balik kasus air keras berpangkat jenderal yang diduga terlibat dalam penyerangannya. Sekarang pelaku penyiraman Novel Baswedan merupakan anggota Polri aktif. Hal ini terjadi karena Novel Baswedan menangani kasus 3 Jendral dari Kepolisian sebelum berujung penyiraman air keras.

Foto : Pundi-Pundi Rekening BG | TEMPO.CO

Dua tahun sebelum penyirman air keras pada Novel Baswedan. Tepatnya pada tahun 2015 Novel Baswedan dan penyidik menangani kasus Budi Gunawan. Budi Gunawan adalah Komisaris jendral bintang tiga yang terlibat suap dan gratifikasi saat menjabat kepala biro pembinaan karier polri 2003 sampai 2006 dan jabatan lainnya. Isu paling mencuat dia adalah petinggi POLRI terkorup dalam era reformasi yang masih menghirup udara bebas.

Foto : Putusan Pengadilan Tinggi Susno Duadji | Merdeka.com

Selain Budi Gunawan sebagai  jendral bintang tiga yang masih aktif, Novel Baswedan dan Tim KPK telah mempidanakan 2 jendral purnawirawan dengan pangkat komisaris yakni Susno Duadji. Dia dipidana karena terima suap Rp. 500 juta dari swasta dan korupsi dana pengamanan pilkada jawa barat tahun 2008. Vonis untuk Susno Duadji adalah 3,5 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta serta bayar ganti rugi senilai Rp. 4 Miliar.

Foto : Penyitaan Aset Djoko Susilo | Tribun Jabar

Novel Baswedan dan Tim KPK  menangkap Jendral purnawan satunya lagi, bernama Djoko Susilo dengan pangkat terakhir Inspektur Jendral. Djoko Susilo terlibat kasus korupsi Rp. 121 miliar pengadaan simulator SIM dan pencucian uang pada tahun 2011. Vonis untuk Djoko susilo 18 tahun penjara dengan denda Rp. 1 miliar. Djoko Susilo harus membayar ganti rugi Rp. 32 miliar dengan pencabutan hak politik.

Foto : Budi Gunawan dengan Megawati Soekarno Putri

Berbeda dengan Budi Gunawan yang ingin menjadi Kapolri dengan status tersangka gratifikasi dan suap di POLRI saat menjabat kalemdikpol, Pencalonan sebagai Kapolri belum dicabut Presiden. Budi Gunawan pernah di cegah keluar negeri pada saat penetapan tersangka tanggal 13 November 2015. Budi Gunawan belum ditahan karena masih menjabat di kalemdikpol dan dekat politisi istana.

Foto : Budi Gunawan sebagai Kepala BIN | Tribunnews

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline