Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Atas hal tersebut, keduanya pun dituntut satu tahun penjara.
__
Hmm... Kira-kira tuntutan itu setimpal enggak, ya, dengan perbuatan mereka? Sepertinya Tidak.
__
Tidak Sengaja kok kena mata
Tidak Sengaja kok bawa air keras
Tidak sengaja kok tau lokasi
Tidak Sengaja kok timing tepat
__
Berdasarkan pada Pasal 335 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Namun pelaku hanya dituntut 1 tahun. Sekali lagi untuk kesimpulan persidangan kali ini ditutup dengan istilah "Lawak Lo Badut" karena masyarakat pro KPK kecewa.