KASUS BAHAR SMITH
Bahar Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, divonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, pada 8 Juli 2019. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan enam tahun pidana penjara yang diajukan oleh tim jaksa.
Cek Fakta
Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan sampai dibawa. Sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. jadi orangtuanya mengikuti sampai ke ponpes.
Terbukti Sengaja Penganiyaan
Kedua korban dijemput dari rumahnya oleh Habib Bahar pada tanggal 1 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB
Hukuman Bagi Pelaku dari WNI Keturunan Arab
Para Pelaku (Bahar Smith) dipenjara 3Tahun, negara tampak serius menangani kasus penganiayaan yang menimpa kedua korban di ponpes.