Lihat ke Halaman Asli

Abdurrofi

Penyuka Kopi dan Investasi

Menteri Risma bagi Warga Indonesia yang Diaspora ke Penjuru Negeri

Diperbarui: 15 Januari 2021   20:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Sosial Risma. Sumber foto : liputan 6 com

Warga Negara Indonesia berdiaspora ke penjuru negeri setidaknya orang Indonesia yang tercatat kurang lebih 5 juta. Menurut kami lebih bijak Bu Menteri Risma tidak melakukan kebijakan blusukan ini mengingat jabatannya tinggal menunggu tahun sebelum menyesal di akhir jabatan.

Idealnya seorang menteri bukan turun ke jalan tapi menteri merumuskan kebijakan untuk warga Indonesia dalam negeri dan luar negeri terutama pada hal yang fundamental urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.

Menteri sosial yang sangat urgent adalah bagaimana realisasi menteri risma belum dirasakan untuk warga negara Indonesia di luar negeri berkaitan dengan pergerakan ekonomi kondisi sosial di luar negeri.

Padahal tata politik kemensos untuk semua orang warga negara Indonesia yang berada dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama namun mengalami kesulitan akses untuk mengikuti kebijakan sosial yang progresif.

Tidak satu pun penelitian menyebutkan Menteri Risma  yang mempunyai pengaruh kepada Warga Negara Indonesia jika para pembuat kebijakan dan para pemuka tidak menerima dan menggunakan hasil jabatannya secara tepat.  Yang kami dengar hanya blusukan saja.

Menteri sosial ditugaskan bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan terutama BPJS sehingga kami harus memakai produk asuransi luar negeri.

BPJS sebagai perlindungan sosial belum terintegrasi untuk seluruh warga negara Indonesia yang di luar negeri beserta program pemerintah lainnya. Kami menunggu integrasi semua kebijakan menteri Risma untuk warga Indonesia yang di dalam negeri maupun luar negeri.

Sedihnya kami seperti dianaktirikan sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 37, warga Indonesia yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara dan tidak mendapatken jaminan sosial akan kesehatan. 

Padahal jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial harus inklusif. Prinsip-prinsip inklusifitas sesungguhnya belum muncul dalam tatanan masyarakat kita dalam semangat dan nilai-nilai bhinneka tunggal ika.

Dapat dikatakan bahwa isu sosial warga Indonesia yang di dalam negeri dan di dalam negeri menjadi kunci kesuksesan Menteri Risma membuat perubahan sosial menuju pembangunan yang setara dengan cara elegan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline