Wilayah Kerumunan Habib Rizieq Shihab ialah Provinsi Jakarta dan Provinsi Jawa Barat di Indonesia. Menurut ucapan tersirat Abdurrofi Abdullah Azzam bahwa Ridwan kamil melakukan pendekatan yang humanis terhadap kerumunan saat itu sedangkan Jokowi dan Anies tegas Sanksi tegas 50 Juta dari Anies sampai perintah tangkap dari Jokowi.
"Dalam konteks ini saya suka Jokowi dan Anies yang bertindak tegas tanpa takut dibilang tidak humanis," Ucap Abdurrofi
Berdasarkan Kementerian Keuangan kami cek defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020 mencapai Rp 883,7 triliun. Defisit ini setara dengan 5,6% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Bukankah lebih baik setiap pelangaran kebijakan didenda 50 juta sampai 100 juta agar menutupi defisit kemudian dipenjara.
Kemudian kami memahami bahwa tidak semua orang memiliki ketaatan dalam menjalankan protokol kesehatan termasuk Habib Rizieq sehingga perlakuan humanis dari kang emil kurang tepat dan tindakan tegas Jokowi dan Anies tepat.
Abdurrofi membandingkan kepada kami dengan kalimat tidak langsung Ridwan Kamil membuat kita frustasi, terjebak dan bahkan tertekan karena tidak tegas. Habib Rizieq tidak mendapatkan apa yang ia dapatkan karena kita menghabiskan seluruh waktu untuk humanis pada pelaku pelanggar protokol kesehatan. Apakah Ridwan Kamil memiliki mental lembek?
Pesan bung rofi yang kami intrepertasikan bahwa pemerintah harus berani mengancam bagi pelaku kejahatan dan warga yang tidak disiplin. Ketika kita mengatakan tidak boleh kerumunan kemudian dilanggar harus disanksi sampai penjara. Sampai kapanpun pengayoman diberikan pada warga yang taat, bukan pada tokoh FPI yang tidak taat.
Kang Emil hendaklah dibangun berdasarkan model pengayoman tapi harus adil juga. Masa terbukti melanggar tidak diberi sanksi 50 juta atau laporan ke kantor kepolisian. Tegas itu bukan dari kata-kata tapi tindakan yang nyata tanpa perlu diliput media. Tidak salah warga memilih Anies dan Jokowi sebagai pejabat.
Kepemimpinan Ridwan kamil harus berani dan tegas untuk bertindak dan memberikan siapa pun memasuki jawa barat tunduk pada hukum. Siapapun memasuki Provinsi Jakarta tunduk pada hukum dan memasuki Indonesia tunduk pada hukum. Tidak boleh masyarakat indisipliner sesuai dengan ego pribadi apalagi tokoh nasional.
Pesan Abdurrofi diolah oleh John Robinson