Ternyata dibalik kemenangan yang diperoleh dalam posisi Skak Mat untuk FPI dari kapolri Idham Azis, terkadang ada suatu proses yang tersirat di dalamnya sampai akhir maklumat. Tangkapan layar dari penangkapan pelaku kejahatan yang viral di tahun 2020 ditutup dengan maklumat awal tahun 2021. Berikut tiga operasi yang dilakukan oleh Kapolri, Idham Azis.
1. Operasi Penangkapan Imam Besar FPI
Pada kesempatan ini Raja FPI dikejar-kejar oleh polisi sebagai patih dari Indonesia. Bentuk jenis ini bisa dibilang sangat tragis, raja dari FPI yang posisi jalannya ditutup oleh prajurit atau perwiranya sendiri kemudian mendapat skak sang raja FPI dari pion-pion polisi.
Polisi langsung mengamankan Imam Besar FPI dengan pendekatan humanisme namun itu gagal sehingga ultimatum atau permintaan tak terbatalkan yang menjadi bagian dari cara diplomatik terhadap raja FPI, dan biasa diikuti dengan penangkapan secara tegas, jika tak dipenuhi.
2. Operasi Penembakan 6 Laskar Khusus FPI
Pion FPI melawan pion polisi namun jenis mat ini sangat sering ditemui dalam permainan catur, yang umumnya banyak terjadi pada simpatisan FPI sebagai pemain profesional. Pion dari FPI menyerang petak itu juga, dan tidak ada yang bisa menghentikan skaknya polisi untuk penangkapan Habib Rizieq Shihab.
Pion FPI menyerang polisi dari Laskar Khusus Front Pembela Islam. Ini bagian strategi pasukan khusus dari Laskar FPI yang selama ini melakukan penjagaan bila ada kegiatan yang dilaksanakan oleh FPI namun kalah di medan tempur yakni tol Jakarta-Cikampek KM 50. Laskar ini menurut Kapolda Irjen Pol Fadil Imran bertugas mengamankan acara dan mengatur lalu lintas, para Laskar Khusus memiliki pelatihan sendiri dan ditugasi mengawal raja FPI, Habib Rizieq Shihab.
3. Operasi Pembinasaan Ormas Terlarang
Skak Mat ini juga sering ditemui, namun tak terbatas pada permainan pemula, banyak kejadian mat seperti ini. Mat ini terjadi bila Raja diskak oleh polisi sebagai benteng keamanan nasional Indonesia yang didukung oleh aturan pemerintah penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.