Lihat ke Halaman Asli

Abdurrofi

Penyuka Kopi dan Investasi

Cak Imin, Yusril dan Soeharso Tidak Bisa Membantu Imam Besar FPI di Penjara

Diperbarui: 23 Desember 2020   00:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto : CNNIndonesia.com

Habib Rizieq Shihab harus mendekam di rumah tahan Polda Metro Jaya sedangkan Cak Imin dari PKB, Yusril dari PBB dan Soeharso dari PPP tidak bisa membantu kasus Habib Rizieq Shihab. Ini merupakan ranah hukum yang tidak bisa diintervensi oleh politisi.

Atas penahan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kerumunan protokol kesehatan dalam pasal 93 Undang-Undang Karantina Wilayah dan pasal 160 KUHP mengenai penghasutan menjadi babak baru diskursus di masyarakat.

Penilaian sangat tepat ketua Umum PKB, PBB dan PPP sebagai partai politik Islam tidak ikut campur urusan hukum dari kepolisian, menuju kejaksaan dan hakim agar kebijakan hukumnya memihak kepada keadilan.

Pada tahap ini pun juga tidak  terjadi distorsi atau penyimpangan hukum akibat pengaruh partai politik Islam yang sangat mungkin mempolitisasi hukum bagi kepentingannya. FPI dan Persaudaraan 212 gagal mempolitisasi sehingga berpotensi memberikan dampak positif penegakan hukum.

Dalam masyarakat awam sering mendengar bahwa hukum itu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas maksudnya adalah ketika terhadap masyarakat kecil hukum tersebut ada kepastian tetapi ketika terjadi pada orang-orang besar yang berpengaruh terjadi politisasi terhadap kepastian hukum.

Kejadian-kejadian Habib Rizieq Shihab  merupakan contoh kecil dari potret sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. Tentu saja hal ini menimbulkan kebanggaan berbagai lapisan masyarakat mengenai keadaan penegakan hukum di Indonesia saat ini, yang dinilai sudah mencerminkan rasa keadilan dan tidak berpihak pada masyarakat kecil sehingga asas equality before the law.

Rakyat kecil dirazia dan diberikan denda saat kerumunan sedangkan Habib Rizieq Shihab yang memimpin kerumunan terkena sanksi pula. Ini menyebabkan menaiknya kewibawaan hukum terhadap tokoh melanggar aturan di Indonesia.

Menurut Ibnu Khaldun Penguasa yang terbaik bukanlah yang paling pintar, tetapi yang bersifat pertengahan, al-mahmudah  huwa  la tawassut.

Berdasarkan penjelasan ibnu khaldun penguasa partai politik Islam baik Cak Imin, Yusril dan Soeharso bisa dinilai bersifat  pertengahan, al-mahmudah  huwa  la tawassut. Artinya,   seorang ketua partai politik Islam agar efektif dalam perannya tidak harus mendasarkan segala sesuatu pada hukum agama, melainkan didasarkan pada moralitas konvensional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline