Dalam rangka mengakselerasi upaya-upaya strategis memberikan pemahaman tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2020. Universitas Indonesia (UI), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Indonesian Association For Public Administration (IAPA) mengadakan webinar Jaga ASN : Membangun Meritokrasi dan Demokrasi Indonesia pada hari selasa tanggal 17 November 2020 dari jam 08:30 WIB sampai dengan jam 11:30 WIB. Acara ini dihadiri beberapa tokoh sebagai berikut:
Dr. Ridwan Kamil, MUD sebagai Gubernur Jawa Barat/Diwakili Sekda Jabar/ Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl., S.E. M. Eng.
Pentingnya ASN menjaga netralitas pada pilkada 2020, ASN harus memperhatikan UU No. 5 Tentang ASN. Pada pasal 4 mengenai nilai dasar ASN agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. ASN yang melanggar displin dijatuhi hukuman disiplin.
Daerah penyelenggaraan pilkada Jawa Barat Meliputi:
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Depok
ASN perlu cemat dalam menggunakan media sosial. Tren pelanggaran netralitas ASN.
- Terdapat 23 ASN mendukung salah satu calon.
- Terdapat 26 ASN menghadiri kegiatan silaturahmi menguntungkan bakal calon.
- Terdapat 34 ASN sosialisasi bakal calon melalui APK.
- Terdapat 81 ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik.
- Terdapat 112 ASN memberikan dukungan melalui media sosial.
Pelanggaran Netralitas di Bawaslu sebagai berikut:
- Terdapat 41 perkara pelanggaran administratif
- Terdapat 12 perkara pelanggaran kode etik
- Terdapat 32 perkara pelanggaran isu netralitas
- Dari total 107 perkara 85 perkara dinyatakan pelanggaran dan 22 perkara dinyataknan bukan pelanggaran.
Jenis-jenis pelanggaran paling serin ASN melakukan sebagai berikut:
- ASN melakukan pendekatan partai politik terkait pencalon dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah (21,5%)
- ASN melakukan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (21,3%)
- ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada salah satu bakal calon (13,6%)
- ASN membuat keputusan menguntungkan dan merugikan bakal pasangan calon (11%)
Jabatan-jabatan ASN paling sering melanggar sebagai berikut:
- Jabatan pimpinan tinggi (27,6%)
- Jabatan fungsisonal (25,4%)
- Jabatan administrator (14,3%)
- Jabatan pelaksana (12,7%)
- Jabatan kepala wilayah (9%)
Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA, PhD./Ketua KASN