Lihat ke Halaman Asli

Abdurrofi Abdullah Azzam

Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika

Kesesatan Berpikir JI, Mustahil Anggota Polri Tetapkan Khilafah di Indonesia

Diperbarui: 14 April 2023   15:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Luthfy Syahban/detikcom)

Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil membekuk enam terduga teroris di kawasan Mesuji dan Pringsewu, Lampung.  Terungkap keenamnya masih merupakan jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) melatarbelakangi penulisan artikel Kesesatan Berpikir JI, Mustahil Polri Untuk Tetapkan Khilafah di Indonesia.

Dikutip dari Tribun video pada Jumat (14/4/2023), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/4/2023).  

Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) merupakan kelompok teroris yang telah terlibat dalam berbagai serangan teror di Indonesia dan Asia Tenggara, yang selalu mengklaim bahwa tindakan mereka dilakukan atas nama Islam dan untuk memperjuangkan khilafah.

Namun, dalam kenyataannya, tindakan mereka jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang sebenarnya, dan bahkan secara logika pun penuh dengan kesalahan atau kesesatan berpikir (logical fallacy).

Konsep khilafah dalam agama Islam tidak harus menggunakan terorisme terhadap aparat keamanan atau siapa pun di Indonesia.

Terorisme adalah tindakan kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun, baik itu dilakukan oleh kelompok atau individu yang mengklaim memiliki tujuan yang mulia.

Konsep khilafah dalam agama Islam harus mempromosikan perdamaian, keadilan, dan hak asasi untuk hidup bagi semua orang, termasuk aparat keamanan dan masyarakat umum.

Nilai perdamaian, keadilan, dan hak asasi sudah tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinilai kebenaran berpikir untuk anggota Polri sehingga mereka mustahil bergabung khilafah.

Konsep khilafah sejati juga harus menghormati hukum dan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari setiap tindakan dan keputusan yang diambil.

Keputusan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak bertentangan konsep perdamaian, keadilan, dan hak asasi, menjaga NKRI tanpa harus teror sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pilihan kesepakatan founding father.

Kesepakatan founding father adalah negara bangsa (Nation State) sehingga JI melanggar kesepakatan founding father mendirikan Indonesia sebagai negara dengan membangun tumpah darah di Indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline