Lihat ke Halaman Asli

Abdurrofi Abdullah Azzam

Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika

Kontroversi Fatwa Boleh Korupsi Sedikit di Indonesia, Kubu Pro DPR Vs Kubu KPK

Diperbarui: 29 Maret 2023   14:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kubu Pro DPR Vs Kubu KPK. Sumber : Kompas.com (canva)

Indonesia merupakan negara yang terus berjuang dalam upaya pemberantasan korupsi, yang menjadi tantangan besar dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul kontroversi terkait sebuah fatwa yang menyatakan bolehnya menerima uang haram kecil-kecil oleh seorang anggota DPR.

Pernyataan tersebut menuai pro kontra di masyarakat. 

Ada yang memandang bahwa fatwa tersebut dapat merusak upaya pemberantasan korupsi, sementara yang lain berpendapat bahwa hal tersebut hanya sebatas bentuk pemaknaan dalam masyarakat dan tidak bermaksud menghalalkan tindakan korupsi.

Di tengah kontroversi ini, penting untuk memahami dan membahas secara mendalam mengenai pandangan terhadap tindakan korupsi, etika, dan integritas sebagai penyelenggara negara.

 Bagaimana kebijakan dan upaya pemberantasan korupsi dapat dijalankan dengan baik, serta bagaimana masyarakat dapat berkontribusi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, diperlukan diskusi yang sehat dan konstruktif untuk mengatasi kontroversi ini dan mencari solusi terbaik dalam menghadapi tantangan besar pemberantasan korupsi di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI Melchias Marcus Mekeng menyebut fatwa "makan uang haram kecil-kecil okelah."

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama Kementerian Keuangan pada Senin (27/3/2023).  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline