Indonesia memulai fase baru yang dikenal sebagai reformasi energi dari Batu bara kalori rendah akan diproses menjadi Dimethyl Ether (DME) dengan harga murah dengan subsidi untuk substitusi atau menggantikan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang harga mahal.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Daerah dalam mengelola sumber daya alam yang ada di daerah terjadi pada kegiatan pertambangan, dimana pertambangan yang seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar pertambangan justru disalahartikan dengan mengomersialkan pertambangan nasional untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada Pasal 67 menyebut kepala daerah berkewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketika hendak memulai tugas pun tiap kepala daerah bersumpah menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
Bila melanggar, baik kewajiban maupun sumpah, kepala daerah dapat diberhentikan sesuai yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Pemda.
Ketentuan sanksi itu sesungguhnya sudah merupakan peringatan yang keras kepada para kepala daerah agar tidak bersikap abai atas kewajiban mereka.
Instruksi Mendagri hanya menggarisbawahi apa yang sudah terang benderang diatur. Aturan itu hanya lebih berfokus pada penanganan pertambangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa paradigma penyelenggaraan kewenangan Pemerintahan terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), termasuk dibidang pertambangan.