Pemerintah Indonesia disarankan Abdurrofi Abdullah Azzam mewajibkan produk rokok memakai label non halal mengandung bahan baku berkategori tidak halal untuk mencantumkan keterangan khusus di kemasannya dan dijual terpisah.
Label non-halal pada rokok berdasarkan Fatwa MUI ke III, 24-26 Januari 2009 di Sumatera Barat, ditetapkan bahwa merokok adalah haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan merokok di tempat umum.
Pemisahan produk halal dan produk non-halal memudah konsumen beragama Islam dan non-Islam di disarankan untuk dipajang di lokasi yang terpisah dengan produk tersebut termasuk rokok.
Hal ini disebabkan acuan penataan pasar di Indonesia saat ini dalam (SNI 8152:2015 Pasar Rakyat) tidak mensyaratkan pemisahan produk halal dan non halal.
Indonesia saat ini tidak sepenuhnya memahami risiko dalam rantai pasokan produk halal untuk orang Islam dan non-halal untuk orang non-Islam meskipun terkait dengan pemisahan produk halal dan non-halal masih tanda tanya Abdurrofi Abdullah Azzam.
Rantai produk non-halal di Indonesia harus disediakan untuk non-islam karena mereka adalah bagian warga negara Indonesia dan wisatawan luar negeri adapun mereka yang beragama Islam membeli produk non-halal bukan tindak pidana.
Artinya produk halal tidak boleh tercampur dengan produk non halal sama sekali termasuk rokok, miras, dan prostitusi bergabung di daerah wilayah yang halal.
Rancangan Undang-Undang dari parlemen Indonesia terkait hal itu juga tidak responsif jaminan produk halal dan belum sinkron dengan regulasi lain terkait halal dan non halal termasuk rokok.
Hingga saat ini belum ada sistem sertifikasi untuk proses produk non-halal termasuk rokok pada ruang yang dipakai secara kolektif di Indonesia sebagai pasar global.
Konsumen akan memilih produk mereka apakah mereka akan memilih produk halal ataupun non-halal sehingga Pemerintahan hanya menyiapkan dua skema pasar disusun dan menerbitkan buku panduan untuk melaksanakan tersebut.