Lihat ke Halaman Asli

Abdurrofi Abdullah Azzam

Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika

Penolakan Publik Terhadap Kebijakan KPI Mengenai Izin Eks Napi Pedofil Tampil di Televisi

Diperbarui: 6 September 2021   10:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pedofil. Sumber gambar : Grid.id/Hary Prasetyo

Penolakan kebijakan publik adalah aspirasi terhadap izin eks napi pedofil yang pernah menjadikan anak sebagai obyek seksual sekarang menjadi objek tontonan di Televisi

Kebijakan Indonesia pedofil tampil televisi memiliki tujuan kebijakan ini hanya menguntungkan eks narapidana pedofil untuk mencapai kesejahteraan sesuai Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yaitu setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Isu pedofil menjadi agenda publik dalam keikutsertaan yang dilakukan bukan hanya dalam mengiyakan ataupun menolak proposal kebijakan pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar mempertimbangkan korban pencabulan anak dan reputasi tokoh pedofil dalam hubungan kerja televisi.

Izin dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  kepada pelaku pedofil di televisi menjadi pilihan pahit terakhir bagi masyarakat Indonesia

Satu-satunya dari pilihan masyarakat yang tidak direncanakan adalah menolak tokoh pedofil dengan apapun alasannya, keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  untuk menjalankan mantan pelaku tidak pernah semudah membalik telapak tangan.

Sayang, sampai saat ini akses pekerjaan kepada pelaku pedofil sulit untuk didapatkan dan penerimaan publik. Padahal, alasan pelaku pedofil menginginkan tampil di televisi tak hanya melulu soal pelecehan seksual.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Izin tampil pedofil di televisi sangat dikecam masyarakat Indonesia karena banyak tokoh publik yang memiliki kejelasan reputasinya, banyak artis dan aktor yang tidak memiliki orientasi seks menyimpang, dan lingkungan penjara kemungkinan dapat mendukung penyimpangan lebih lanjut.

Istilah pedofil merujuk pada orang yang mengidap gangguan seksual dan mental berupa nafsu seksual terhadap anak-anak atau remaja berusia di bawah 14 tahun

Pelaku pedofil dapat dikategorikan dalam beberapa macam sebagai pembagian terluas dari pelaku pelecehan seksual terhadap anak adalah berdasarkan jenis kelamin korban di Indonesia.

Pertama, pedofil yang memiliki obyek seksual anak dengan jenis kelamin yang berbeda disebut sebagai pedofil heteroseksual (heterosexual pedhopile).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline