Lihat ke Halaman Asli

Abdurrofi Abdullah Azzam

Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika

Mengapa Masyarakat Modern Indonesia Tidak Percaya Pajak?

Diperbarui: 23 Februari 2021   11:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat modern Indonesia tidak percaya pajak. Gambar : flazztax.com/Zulfirman

Indonesia memiliki kekhasan tersendiri mengenal mengapa Indonesia rendah percaya pajak. Berikut pandangan Abdurrofi Abdullah Azzam mengapa masyarakat modern Indonesia tidak percaya pajak sebagai berikut:

1. Pajak Sebagai Warisan Jajahan

Ilustrasi Indonesia menolak sistem pajak dari penjajahan barat. Sumber gambar : ensiklopedia hindia belanda/screenshoot

Rendahnya kepercayaan pajak sejak era penjajahan Indonesia karena pemaksaan pajak ini sudah sejak lama tidak disukai orang Indonesia. Tradisi memaksa melalui pajak nampaknya belum hilang meskipun Indonesia merdeka.

Dalam catatan pajak.go.id  yakni badan otonomi Belanda yaitu VOC memungut pajak diantaranya Pajak Rumah, Pajak Usaha dan Pajak Kepala kepada pedagang Tionghoa dan pedagang asing lainnya.

Aturan pajak atas penghasilan dikenakan kepada pribumi lebih besar dari pemerintahan non-pribumi yang mendapat penghasilan di Hindia Belanda, sebutan Indonesia kala itu. Sentimen dan rendah percaya pajak sudah terjadi sejak jaman penjajahan.

2. Pajak Rawan Diselewengkan

Ilustrasi penyelewengan pajak. Gambar : pengampunanpajak.com

Terjadi penyelewengan dalam pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat sehingga masyarakat tidak percaya kepada pemerintah tidak amanah.

Jika Pemerintah bersih tanpa kesan korupsi dan memperkaya diri sendiri terutama pajak. Masyarakat percaya manfaat pajak bisa langsung dirasakan masyarakat.

Sosialisasi perpajakan tersebut tidak pernah efektif dan efisien hanya berisi tentang kewajiban wajib pajak, namun juga terdapat penjelasan atau informasi tentang pentingnya pajak.

Oleh karena itu menurut Abdurrofi,  pemerintah bisa membuka transparansi dan akuntabilitas pajak. Serta hukuman mati kepada siapapun yang melakukan penyelewengan di pemerintah Indonesia.

3. Pajak Simbol Pemerintah Tidak Berdikari

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline