Lihat ke Halaman Asli

Abdurrofi Abdullah Azzam

Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika

Bagaimana Pandangan Covid-19 Perspektif Bioterrorisme?

Diperbarui: 11 Februari 2021   15:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi diolah aplikasi canva data dari Northern Arizona University, AS

Ancaman bioterrorisme pada masyarakat umum baik campak, influenza, flu burung, cacar, wabah penyakit, dan demam berdarah serta covid-19 akibat virus menyebabkan teror dan ketakutan. Sebenarnya kajian bioterrorisme sudah dibuat tahun 2005 di Northern Arizona University oleh Paul F. Torrence di Amerika Serikat.

Dalam hal Amerika Serikat menuding Covid-19 sebagai senjata biologis China. Sementara warga China sebagian percaya virus ini senjata Amerika Serikat sebagai dendam akibat perang dagang. 

Bioterrorisme negara tergantung pada konteksnya sesungguhnya oleh suatu pemerintahan atau negara proksi. Nah dalam perang antar dua negara atau aktor non-negara yang terjadi karena dorongan atau mewakili pihak lain yang disebut proksi yakni agen bioterrorisme.

Suatu pemerintahan atau negara proksi  dapat mencakup tindakan-tindakan kekerasan atau penindasan yang dilakukan melalui mikroorganisme untuk teror. Abdurrofi Abdullah Azzam memaknai penggunaan teror sedang terjadi akibat covid-19.

Bioterrorisme menurut Abdurrofi Abdullah Azzam (2021) adalah perbuatan melawan hukum atau tindakan yang mengandung ancaman dengan penggunaan mikro-organisme baik virus, jamur dan bakteri yang disengaja untuk menimbulkan efek buruk atau kematian bagi manusia, ternak, atau tanaman.

Penggunaan mikro-organisme untuk menyebabkan penyakit oleh teroris baik individu, kelompok atau negara menjadi perhatian pejabat Indonesia. Indonesia belum memiliki Badan Nasional Penanggulangan Bioterrorisme atau disingkat BNPB.

Menurut Abdurrofi Abdullah Azzam (2021) BNPB mempunyai 3 tugas prioritas sebagai berikut:

1. Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan bioterrorisme;

2. Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bioterrorisme;

3. Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bioterrorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline