Kamu sudah berkerja atau punya usaha? Kemudian bingung gimana cara bayar pajak? Tenang, mimin akan memberi informasi tentang cara membuat akun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagai warga negara yang baik kita harus patuh akan pajak, karena pajak ini berguna untuk biaya fasilitas seperti pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Tentunya, hal ini berguna untuk rakyat Indonesia. Jadi, kita tidak perlu takut untuk membayar pajak, karena pajak itu dari rakyat dan kembali untuk rakyat dengan menikmati fasilitas yang diberikan oleh negara.
Searching "Cara membuat NPWP" dan klik Daftar pada website Ereg Pajak
Kamu bisa searching di laptop, handphone, maupun computer. Kamu tinggal search aja dengan teks "Cara membuat NPWP" atau kamu bisa akses pada link website https://ereg.pajak.go.id/daftar.
Pendaftaran Akun (Langkah 1 dari 2)
Setelah kamu mengakses link tersebut kamu akan dialihkan ke halaman pendaftaran akun. Pada halaman ini kamu akan disuruh mengisi Email dan Captcha. Tentunya, kamu memasukan Email yang sedang kamu pakai ya karena informasi selanjutnya akan dikirimkan ke email kamu.
Mendapat Email dari Eregistration dan Pendaftaran Akun (Langkah 2 dari 2)
Jika kamu sudah mendaftar langkah pertama, kamu akan mendapat email dari Eregistration untuk melanjutkan langkah ke 2 dalam pendaftaran NPWP. Langkah kedua ini akan dihimbau untuk mengisi Jenis NPWP yang meliputi orang pribadi dan perusahaan, kemudian password dan nomor handphone kamu untuk melengkapi data kamu. Setelah itu akan diberi pertanyaan dan kembali mengisi Captcha. Jika kamu sudah selesai melaksanakan semuanya kamu akan diberi kolom yang berisi nomor hp untuk memvalidasi kode OTP kamu. Setelah itu kamu akan lanjut ke tahap selanjutnya.
Mendapat Email untuk Aktifasi Akun