RIVIEW ARTIKEL "HUKUM DAGANG ISLAM DALAM MENJALANKAN BISNIS"
Nama Periview : Abdurrahman Aulia Akbar
Nama Penulis : Najwa Fitria, Nurul Cahaya, Rahmah Noor Hidayah
Tahun : 2023
P-ISSN : 2962-6560
E-ISSN : 2963-7139
Nama Jurnal : Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya.
Metode Penelitian : Penelitian ini menggunakan metode penelitian Library (Studi kepustakaan) Secara mendalam. Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif dengan berusaha mendapatkan informasi yang selengkap mungkin mengenai Hukum Praktik Dagang, Etika Dagang, Prinsip Dasar Hukum Dagang serta Penerapannya Dalam Praktik Bisnis dari sumber-sumber referensi yang terpercaya.
Hasil Penelitian dan Pembahasan :
Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rezeki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien. Aktivitas bisnis di Indonesia dikenal pula dengan istilah dagang, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1938 No. 276. Dagang atau berdagang adalah aktivitas untuk memperoleh laba yang dilakukan seseorang atau beberapa orang sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam aktivitas perdagangan juga dijunjung kejujuran yang tinggi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu diperlukan peran fungsi hukum dagang untuk mengatur setiap transaksi yang dilakukan, hukum saat berdagang antara lain :
1. Berdagang sesuai syariat islam yang di anjurkan oleh Allah SWT
2. Berdagang harus dengan niat beribadah agar jauh dari lalai
3. Berdagang harus dilakukan sesuai aturan islam
4. Mengambil keuntungan yang wajar
5. Berdagang harus jujur dan adil
6. Tidak boleh menipu ketika berdagang
7. Larangan mengubah atau mengurangi berat, banyak, dsb ketika berdagang
8. Dilarang memperdagangkan barang yang haram (Alkohol, Babi, Darah, dll)
A.) Mualamah : Muamalah adalah hubungan antar manusia, hubungan sosial, atau hablum minannas. Dalam syariat Islam hubungan antar manusia tidak dirinci jenisnya, tetapi diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya.
B.) Riba : dalam konteks syariah Islam, arti riba adalah mengerucut pada kelebihan dari pokok utang.
Kelebihan dari pokok utang inilah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba. Di mana kelebihan berasal dari selisih dalam jual beli. Selain itu Riba adalah bunga, Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.
C.) Gharar : Gharar adalah transaksi bisnis yang mengandung ketidakjelasan bagi para pihak, baik dari segi kuantitas, fisik, kualitas, waktu penyerahan, bahkan objek transaksinya pun bisa jadi masih bersifat spekulatif. Ketidakpastian ini melanggar prinsip syariah yang idealnya harus transparan dan
memberi keuntungan bagi kedua belah pihak.
Ada beberapa prinsip Hukum Dagang Islam :
1. Prinsip Murabahah : Prinsip murabahah adalah akad jual beli yang dijelaskan secara detail dan terperinci antara penjual dan pembeli.
2. Prinsip Salam : Prinsip salam merupakan akad jual beli yang diterapkan saat transaksi bisnis dilakukan dengan cara memesan. Cara kerja prinsip salam adalah pembeli melakukan pemesanan dengan syarat tertentu dan menyetorkan uang muka atau lunas di awal. Kemudian produk akan diberikan penjual kepada pembeli pada waktu yang telah disepakati.
3. Prinsip Istishna : Prinsip Istishna hampir mirip seperti prinsip salam. Kedua akad ini memiliki akad sama sama memesan di awal kepada penjual namun pembeli belum memberikan sejumlah uang di awal. Syarat-syarat produk juga harus memenuhi kriteria yang telah disepakati bersama di awal pemesanan.
4. Prinsip Musyarakah : Prinsip Musyarakah adalah akad kerja sama untuk mendirikan suatu bisnis dan mengelolanya secara bersama.
5. Prinsip Mudharabah : Prinsip Mudharabah merupakan akad kerja sama untuk mendirikan suatu bisnis dimana terdapat pembagian peran antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola modal. Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai kesepakatan bersama. Sedangkan kerugian bisnis akan ditanggung juga oleh keduanya.
Tantangan Yang Dihadapi Umat Muslim Dalam Menjalankan Bisnis Sesuai Ajaran Agama. Dalam Islam, ada prinsip dan pedoman tertentu yang harus diikuti ketika menjalankan bisnis. Berikut beberapa tantangan yang dihadapi umat Islam dalam menjalankan bisnis yang menganut ajaran Islam:
1. Pertimbangan etis
Etika bisnis Islam harus diikuti, yang mencakup kejujuran, transparansi, dan keadilan dalam semua urusan bisnis. Hal ini dapat menjadi tantangan tersendiri di dunia yang banyak melakukan praktik tidak etis.
2. Terbatasnya dukungan pemerintah
Kurangnya dukungan pemerintah terhadap bisnis Islam, sehingga menyulitkan mereka untuk tumbuh dan berkembang.
3. Tetap dalam ajaran Islam
Umat Islam harus memastikan bahwa praktik bisnis mereka tidak melanggar ajaran Islam. Misalnya, mereka tidak boleh melakukan transaksi berbasis bunga atau menjual produk yang haram (dilarang) dalam Islam.
4. Kurangnya pengetahuan
Banyak umat Islam yang mungkin tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang keuangan Islam dan praktik bisnis, sehingga menyulitkan mereka untuk memulai dan menjalankan bisnis Islami yang sukses. Terlepas dari tantangan-tantangan ini, terdapat juga peluang bagi umat Islam untuk menjalankan bisnis yang sukses dan mematuhi prinsip-prinsip Islam. Misalnya, terdapat peningkatan permintaan terhadap produk dan layanan halal, yang dapat menjadi pasar yang menguntungkan bagi bisnis Islam. Selain itu, keuangan Islam menjadi lebih populer, yang dapat menyediakan pendanaan untuk bisnis Islam. (Muhajirin, 2023).
Kesimpulan Jurnal Ini :
Bisnis dalam konteks Islam adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien. Bisnis dalam Islam juga harus mematuhi prinsip-prinsip syariah. Dalam praktik dagang, Islam mengedepankan kejujuran, transparansi, dan adil. Bisnis harus dilakukan sesuai dengan aturan Islam yang telah dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadis. Etika bisnis Islam mencakup kejujuran, amanah, cerdas, dan tanggung jawab. Pedagang Muslim diharapkan menjalankan bisnis mereka dengan integritas dan moral yang tinggi. Ada berbagai prinsip hukum dagang dalam Islam, seperti murabahah, salam, istishna, musyarakah, dan mudharabah. Setiap prinsip memiliki aturan dan tata cara tersendiri untuk menjalankan bisnis secara halal. Umat Muslim diharapkan menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam bisnis mereka, termasuk menghindari praktik riba, gharar, dan transaksi yang mengandung ketidakjelasan. Umat Islam menghadapi beberapa tantangan dalam menjalankan bisnis sesuai ajaran agama, seperti pertimbangan etis, dukungan pemerintah yang terbatas, dan pengetahuan yang kurang dalam bidang keuangan Islam. Namun, juga terdapat peluang untuk mengembangkan bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan bisnis yang sesuai dengan ajaran agama dan memberikan manfaat baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI