Lihat ke Halaman Asli

Transaksi Jual Beli yang Tidak Sesuai dengan Label Harga

Diperbarui: 3 Oktober 2024   11:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"TRANSAKSI JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN LABEL HARGA"

Kasus ini marak terjadi di sekitar kita, karena banyak minimarket yang tidak menggunakan cara jual beli dengan akad yang di ucapkan, melainkan menggunakan media kertas untuk memberi informasi tentang harga suatu barang atau produk tersebut, penggunaan label harga sudah ada yang sesuai dengan ketentuan, namun ada pula kesengajaan pihak karyawan dalam menggunakan label harga pada barang yang tidak sesuai ketika konsumen membayar di kasir. Label harga sebagai sarana penyampaian informasi sudah sewajarnya yang terdapat dalam label harga harus secara jujur dan tidak merugikan.

KAIDAH KAIDAH
Kaidah hukum yang terkait pada kasus ini adalah Perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

NORMA NORMA
norma yang bersangkutan terhadap kasus ini di cantumkan pada pasal 4 UU No. 8-1999 yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, dalam mengonsumsi barang atau jasa.

ATURAN ATURAN
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
Aturan yang mengatur perlindungan konsumen berdasarkan prinsip manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001
Aturan yang mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023
Aturan yang memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Aturan yang mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan konsumen.

PANDANGAN ALIRAN POSTIVIST
Menurut paham positifisme, gagasan perlindungan konsumen terdapat dalam undang-undang positif, yang menetapkan kerangka kerja yang adil dan efisien untuk melindungi konsumen. Hal ini juga mencerminkan  dasar-dasar etika bisnis yang ditemukan dalam budaya dengan sistem hukum yang kuat, yang mengedepankan keterusterangan, kesopanan, dan keterbukaan dalam transaksi yang melibatkan uang. Oleh karena itu, tujuan perlindungan konsumen dalam kerangka positivisme adalah mencegah eksploitasi konsumen dalam berbagai ranah kehidupan ekonomi dan memajukan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

PANDANGAN ALIRAN SOCIALOGICAL JURISPRODENCIAL
Pandangan aliran sociological jurisprudence (SJ) dalam perlindungan konsumen adalah bahwa hukum dan masyarakat saling terkait dan sama pentingnya:
SJ berpendapat bahwa hukum dan masyarakat saling terkait dan sama pentingnya.
SJ menganggap bahwa akal dan pengalaman (hukum dan masyarakat) itu sama pentingnya.
SJ bertujuan untuk memisahkan antara Sociological Jurisprudence dengan sosiologi hukum.
SJ berfokus pada masuknya hukum ke masyarakat.
SJ menekankan perhatiannya pada kenyataan hukum daripada kedudukan dan fungsi hukum dalam masyarakat.
Eugen Ehrlich, yang dianggap sebagai pelopor aliran SJ, berpendapat bahwa hukum positif akan berjalan secara baik dan efektif jika hukum tersebut berjalan berdampingan dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline