Lihat ke Halaman Asli

Abdur Rohman

Sak Madyo

Peran Penelitian Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Diperbarui: 10 Maret 2022   17:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Joglosemar. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com

Belum lama ini seorang Anak diduga melakukan percobaan pencurian dengan membawa senjata tajam di sebuah rumah di Boyolali. Dalam perkara ini, saya berkesempatan untuk menemani, atau lebih tepatnya ikut senior saya Pembimbing Kemasyarakatan Muda Mulyono agar bisa belajar langsung dari beliau.

Anak tersebut dijerat Undang-undang Darurat tentang senjata tajam. Sejak awal pembuatan BAP di Polres Boyolali Pak Mul sudah aktif mendampingi Anak tersebut. Dalam penanganan kasus Anak, peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sejak berlakunya Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak semakin besar dan penting. 

Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus berperan aktif di semua tahapan sejak pra ajudikasi, ajudikasi, sampai post ajudikasi. Menjalankan amanah Undang-undang tersebut, maka Pak Mul sudah berperan aktif dalam perkara ini sejak tahap pra ajudikasi.

Selanjutnya setelah pembuatan BAP, diantara proses berikutnya dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, PK Bapas diharuskan membuat Penelitian Kemasyarakatan (litmas) sebagai dasar penyidik untuk memutuskan penyelesaian. 

Pak Mul langsung terjun ke kediaman Anak tersebut untuk melakukan litmas. Tidak hanya melakukan wawancara dengan Anak, tapi Pak Mul juga melakukan wawancara dengan keluarganya: orang tua, kakaknya, dan juga melakukan wawancara dengan masyarakat sekitar. 

Bahkan juga dilakukan penggalian data kepada Bidan yang menangani proses persalinan Anak tersebut saat terlahir di dunia. Tentu data yang dihasilkan dari penelitian ini sangat lengkap.

Perlu diketahui, salah satu tujuan litmas diantaranya untuk mengetahui latar belakang kehidupan Anak, lingkungan sosialnya, keluarganya, ekonomi, serta hal-hal lain yang ada kaitannya dengan Anak tersebut. Maka penggalian data seperti yang dilakukan Pak Mul sangat penting.

Hasil litmas Pak Mul ini dijadikan bekal saat menghadiri Gelar Perkara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Boyolali. Gelar Perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali. Setelah dibuka, Pak Mul dipersilakan menyampaikan hasil litmasnya kepada seluruh peserta Gelar Perkara, Senin (3/7).

Pak Mul menyampaikan hasil litmas dengan meyakinkan, rinci, dan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Setelah menyampaikan hasil litmas, Pak Mul menyampaikan rekomendasinya dari hasil litmas tersebut.

"Karena Anak masih berusia dibawah 14 tahun (13 tahun 6 bulan), menurut Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Anak hanya bisa dikenai tindakan", tutur Pak Mul.

"Dan salah satu bentuk tindakan tersebut adalah pengembalian kepada orang tua/wali", sambungnya mantap.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline