Lihat ke Halaman Asli

Landasan dan Dalil Sembelihan Halal Sesuai Syariat Islam

Diperbarui: 26 Mei 2024   15:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adobe Firefly

Definisi dari adz-Dzakaah (Penyembelihan)
Adz-Dzakaah sebenarnya merujuk pada tindakan membuat sesuatu menjadi baik dan harum, seperti yang diungkapkan dalam istilah "raa-ihatun dzakiyyatun" yang berarti aroma yang menyenangkan. Proses penyembelihan disebut adz-Dzakaah karena dalam konteks syari'ah, proses ini diperbolehkan untuk menjadikan sesuatu menjadi baik.

Dalam konteks ini, penyembelihan merujuk pada tindakan memotong hewan, baik melalui metode dzabh maupun nahr. Hal ini diperlukan karena hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi, kecuali ikan dan belalang, tidak dapat langsung dikonsumsi sebelum melalui proses penyembelihan.

Alat Penyembelihan

Image Creator - Microsoft Designer

Dari 'Abayah bin Rifa'ah dari kakeknya, bahwasanya ia berkata, "Wahai Rasulullah, kami tidak mempunyai pisau." Maka beliau bersabda:
.

'(Alat) apa saja yang dapat mengalihkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih) maka makanlah (sembelihan itu), asalkan tidak menggunakan kuku dan gigi. Adapun kuku adalah pisaunya orang Habasyah sedangkan gigi merupakan tulang.'"

Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Dua hal yang aku hafal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

. . . . .

'Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila engkau membunuh, maka hendaklah membunuh dengan cara yang baik, dan jika engkau menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaknya seorang menajamkan pisau dan menenangkan hewan sembelihannya itu.'

Adobe Firefly


Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu a'nhu, ia berkata:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline