Lihat ke Halaman Asli

UU Lalu Lintas yang Mengajarkan Boros Energi dan Bikin Susah Rakyat, Mesti Dikaji Ulang

Diperbarui: 22 Februari 2018   16:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.pribadi


Peraturaan UU yang mengajari pemborosan Energi. Hanya gara gara lampu tidak menyala di siang hari hal sepele yang menurut saya tidak perlu ada tindakan penyitaan surat surat kendaraan, kalau tidak ada SIM atau STNK wajar di tilang, lah ini hanya karena lampu tidak menyala di siang hari peraturan dan UU Yang tidak mendidik untuk hemat energi dan sangat kecil pula pengaruh lampu di suang hari, buat apa dan tyjuan untuk apa kecuali dalam keadaan bencana asap atau kabut atau mendung yang sangat pekat.

Boros energi boros bensin UU yng mengajarkan masyarakat Indonesia untuk boros menyalakan lampu kebdaraan di suang hari apakah aku baru sadar ataukah baru terbuka. Betapa sering kelangkaan BBM jangan di kira karena di slundupkan saja tapi perlu ingat betapa banyaknya pemakai kendaraan ber bahan bakar di indonesia.

Salah satu contoh kecil saja, lampu harus menyala siang hari bukankah itu salah satu pemborosan masal berapa juta motor mobil di ibdonesia berapa dan semua harus menyalakan lampu di siang hari lampu cepat konslet beli baru lanjut ke acu memerlukan tenaga lebih otomatis mesin juga memerlukan tenaga dan tenaga dari bensin dari situlah berjuta juta liter di siang hari habis buat hal sepele yang masih bisa di ganti dengan yang lain.

Kendaraan di siang hari di terik matahari harus menyalakan lampu? Saya rasa tidak ada pengruh untuk cuaca di indonesia. Kenapa harus di tilang bukan peringatan, masyarakat sangat di sulitkan di indonesia jalan rusak kecelakaaan akibat jalan rusak mau menuntut ke siapa, kalian hanya bisa mengambil dan mengeruk pajak dan mencari kesalahan kesalahan rakyat nya. Namun rakyat tidak boleh mencari kesalahan danengkritik kalian wahai pemerintah.

Jangan asal bikin peraturan yang kalian sendiri belum pernah merasakan atau melakukan nya jangan hanya karena keharusan bkin undang undang apa aja di bikin biar kelihatan kerja bukan begitu bapak bapak pemerintah dan pembuat UU.

Di kaji lagi peraturan peraturan yang sepele dan berujung denda yang memberatkan rakyat kita sudah leleh pak pemerintah kita sudah miskin jangan kau tambahi kemiskinan kami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline