Lihat ke Halaman Asli

Menggali Potensi Dana Syariah, Peran Bank Syariah di Era Modern.

Diperbarui: 19 Januari 2025   10:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nano bank salah satu Bank Syariah yang memisahkan diri dengan Induknya, (Sumber Foto : Nanobank Syariah).

Gambaran Umum Bank Syariah di Indonesia

Bank syariah di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, menjadi salah satu pilar penting dalam ekosistem keuangan berbasis syariah.

Bank syariah tidak hanya menyediakan solusi keuangan berbasis prinsip Islam, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Saat ini, terdapat dua kategori bank syariah yang beroperasi di Indonesia, bank syariah yang berdiri sendiri, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Muamalat, serta Unit Usaha Syariah (UUS) yang masih berada di bawah naungan bank umum konvensional, seperti BCA Syariah dan CIMB Niaga Syariah.

Bank syariah yang berdiri sendiri memiliki keleluasaan lebih besar dalam berinovasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat berbasis prinsip syariah. Sementara itu, UUS memberikan kontribusi penting dalam memperluas penetrasi layanan keuangan syariah, terutama di wilayah yang belum terjangkau oleh bank syariah independen.

Namun, tantangan tetap ada, termasuk rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan penetrasi pasar, dan persaingan dengan bank konvensional. Meskipun begitu, dengan dukungan regulasi yang tepat dan kesadaran masyarakat yang meningkat, sektor ini memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan.

Bank Syariah Menuju Entitas Mandiri

Salah satu langkah strategis yang diambil untuk memperkuat ekonomi syariah di Indonesia adalah transformasi Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi bank syariah penuh. Regulasi seperti POJK No. 12/2023 memberikan panduan rinci mengenai proses pemisahan UUS dari bank umum konvensional.

Regulasi ini menetapkan bahwa UUS baru harus memiliki modal usaha minimal sebesar Rp1 triliun untuk memastikan kelayakan operasional. Selain itu, UUS yang sudah ada diwajibkan memenuhi persyaratan modal secara bertahap, menyusun rencana penguatan korporasi, dan memanfaatkan sumber daya dari bank induk mereka untuk mendukung pengembangan operasional.

Langkah ini tidak hanya meningkatkan independensi bank syariah, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk lebih fokus pada pengembangan produk dan layanan berbasis syariah yang inovatif. POJK No. 2/2024, yang mengatur tata kelola syariah, juga memastikan bahwa bank syariah dan UUS menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan nilai-nilai syariah, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif.

Potensi Bank Syariah di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline