Lihat ke Halaman Asli

Abdul Wahid

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Pesan Konfusius untuk Penegak Hukum

Diperbarui: 10 Juni 2020   19:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kiblat.net

Ketika Konfusius ditanya apakah yang pertama-tama akan dilakukan jika ia harus mengelola suatu negara, ia menjawab: "Tentulah meluruskan bahasa". 

Orang yang bertanya heran: "Mengapa?" "Jika bahasa tidak lurus," jawab Konfusius, "apa yang dikatakan bukanlah apa yang dimaksudkan.

Jika apa yang dikatakan bukan apa yang dimaksudkan, apa yang seharusnya diperbuat tetaplah tidak diperbuat; jika tetap tidak diperbuat, moral dan seni merosot.

Jika moral dan seni merosot, keadilan pun tidak akan jelas kemana arahnya; jika keadilan tidak jelas arahnya, rakyat hanya akan dapat berdiri dalam kebingungan yang tidak tertolong.

Konfusius dalam ucapannya tersebut bermaksud memberikan pelajaran atau nilai-nilai edukatif berharga kepada setiap pengguna bahasa, khususnya pengguna bahasa yang menduduki posisi strategis sebagai elemen lembaga peradilan "yang mulia" seperti polisi, jaksa, hakim dan lainnya.

Itu menunjukkan, ketika seorang aparat atau pejabat yang mendapatkan amanat sebagai pilar peradilan, apa d ranah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun putusan, haruslah menyampaikan (menginformasikan) kepada rakyat pencari keadilan (justiabelen) tentang apa yang sedang menjadi kinerjanya secara jelas (obyektif).

Selain dalam ranah norma itu, rakyat bisa dibuatnya paham atau mengerti bahasa hukum yang benar, mereka juga harus dididik dengan menunjukkan keteladanan, bahwa yang ditampilkan kepadanya (rakyat) adalah realitas atau wujud pengaplikasian dari apa yang terumus sebagai norma-norma.

Membuat rakyat paham soal norma dari sudut kebahasaan itu penting. Berbagai upaya harus dilakukan aparat penegak hukum untuk membuatnya mengerti dan mencerdasi political will dibuatnya bahasa norma hukum tertentu. 

Kalau rakyat sampai tidak paham bahasa hukum ini, maka tentu akan berat di ranah pengimplementasiannya. Mereka akan dengan gampang berdalih "belum paham atau belum tahu kalau ada normanya".

Hal itu sangat sering terdengar di tengah masyarakat akibat banyaknya produk hukum yang dilahirkan negara atau pemerintah. Mereka  merasa hanya memosisikan sebagai pihak yang sedang harus patuh pada kemauan negara, khususnya dalam menaati setiap aturan yang diberlakukan padanya. 

Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi jika aparat gencar memosisikan dirinya sebagai paedagog atau pendidik hukum di ranah praktiknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline