Lihat ke Halaman Asli

Abdul Wahid

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Memaksakan Kepatuhan

Diperbarui: 28 Mei 2020   11:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

klikjatim.com

Oleh Abdul Wahid

 

Ahli hukum Belanda J.Van Kan memberikan pemahaman hukum sebagai keseluruhan ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.

Dari pendapat Van Kan, menunjukkan bahwa dalam norma yuridis itu terkandung tatanan yang tanpa kecuali bersifat memaksa setiap subyek bermasyarakat dan bernegara untuk menaatinya. Suka tidak suka, manusia yang hidup di negara yang memberlakukan norma ini, harus tunduk padanya, damn bukan suka menggelar pembangkangan.

Secara konstitusionalitas, setiap warga negara yang hidup di Negara Republik Indonesia ini diatur menurut hukum yang berlaku, yang identiK dipaksa taat padanya. Hukum dinyatakan berlaku oleh negara ini sebagai norma yang mengikat dan bahkan memaksanya agar menghormati daya  berlakunya  yang menata penentuan  sikap dan perilakunya. Mengapa demikian?

Hukum itu mengandung nilai-nilai keagungan, karena di dalam hukum ini terumus aturan main yang menggariskan tentang perilaku seseorang  yang patut dikatakan salah, benar, khilaf, dan jahat.

Keagungan tidaknya norma yuridis ditentukan oleh setiap subyeknya, memberdayakan ataukah "memerdayainya". Saat para subyeknya menunjukkan kepatuhan, maka kekuatan memaksa menjadi tidak terasa, pasalnya tergeser secara ilmiah dan psikologis sebagai kekuatan yang memberikan kehangatan, kebahagiaan, keselamatan, dan keberlanjutan hidupnya.

Sejatinya, mereka itu dituntut oleh norma hukum untuk menjadi warga yang patuh. Kepatuhannya akan dapat memberikan banyak manfaat baik bagi diri, sesama, masyarakat maupun bangsanya.

Norma hukum diharapkan atau diideaisasikan bisa membuat masyarakat berperilaku berbudi, terpuji, memanusiakan manusia, berkeadilan, mencintai kebenaran, menegakkan keadaban, atau tidak merugikan orang lain. 

Bagi Sebagian masyarakat kita, taat hukum terkadang membutuhkan pengedukasian diri, apalagi kalau direlasikan dengan kebiasaan atau perilaku yang sebelunnya tidak diatur oleh norma yuridis. dari yang semula sebagai tampilan perilaku liberal, liar, atau tidak terkendali, yang kemudian terikat dan taat, tentu saja tidak mudah dilakukan, sehingga mau tidak mau kita harus belajar memaksakan diri menaatinya seiring dengan besarnya urgensi yang bisa kita rasakan.

Diantara kita yang bisa taat atau menjunjung tinggi hukum identic berhasil mengimplementasikan perilaku yang berkeagungan, yang sebenarnya bukan hanya untuk kepentingan menjaga marwah negara atau bangsa, tetapi juga martabat dirinya sebagai subyek bangsa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline