Lihat ke Halaman Asli

Abdul Rouf

Activist • Enterpreneur Social • Teacher • Muhammadiyah Student Assosiaction •

Ke Manakah Arah Demokrasi Kita, Menjelang Pemilu Tahun 2024 Mendatang?

Diperbarui: 14 Januari 2023   06:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Menyambut tahun politik merupakan sikap yang akan kita hadapi bagi seluruh warga di negara pancasila, bukan hanya bagi mereka para politisi yang menjadi kader partai sebagai peserta pemilu. 

Tetapi kita yang berada di posisi punya hak suara ataupun hak pilih bisa menentukan siapa yang pantas untuk menjadi pemimpin serta dianggap mampu memperjuangkan kepentingan rakyatnya.

Kita sebagai warga negara yang datang ke TPS dengan suasana riang gembira untuk memberikan hak pilih sering kali tidak menyadari sistem pemilu apa yang sedang kita gunakan itu, bahkan mungkin sebagian dari kita tidak mempersoalkannya.

Tetapi kita harus sadar, bahwa adanya surat suara yang menjadi bukti telah tersalurkannya suara kita di pemilu, bukan hanya surat cinta saja yang kita berikan kepada sang kekasih sebagai tanda bukti yang ada dalam hatinya, sehingga tercurahkan hehe.

yang kemudian suara itu dikonversi menjadi kursi kekuasaan serta yang duduk di kursi inilah yang akan membentuk kebijakan sebagai wakil dari suara rakyat.

Karena itu sudah jelas pesta demokrasi yang akan kita hadapi sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap negara yang diatur dalam undang-undang tentang kepemiluan.

Menurut Manuel Kaisiepo: 129 menyampaikan pendapatnya; pemilu telah menjadi tradisi penting, hampir-hampir disakralkan dalam berbagai sistem politik di dunia. Pemilu penting karena berfungsi memberi legitimasi atas kekuasaan yang ada, dan bagi rezim baru dukungan dan legitimasi inilah yang dicari.

Kita tahu bahwa di tahun ini sering kali disebut sebagai tahun politik, karena akan menyambut pemilu pada tahun 2024. Namun mengenai dengan sistem pemilu yang akan kita jalankan masih dalam perdebatan.

Wacanana mengubah sistem pemilu ini dipantik melalui permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonannya memuat untuk merubah sistem pemilu yang tadinya terbuka menjadi sistem pemilu tertutup.

Menjadi perhatian publik belakangan ini khusunya penulis dimana PP Muhammadiyah mengambil sikap dengan pernyataannya, ini sesuai dengan hasil muktamar yang ke-48 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2022 di kota Solo Jawa Tengah. Yaitu dengan mendukung sistem pemilu coblos partai yakni sistem pemilu tertutup atau opsi lainnya sistem pemilu terbuka terbatas. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline