Sewaktu mendengar dan membaca berita bahwa penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, saya langsung angkat jempol atas lompatan kemajuan yang sangat signifikan dari Ditjen Pajak (DJP). Alasannya adalah, saya melihat penyampaian SPT yang masih dilakukan sebelum ini boros biaya dan ribet. Sewaktu menyampaikan SPT tahun lalu, di lobby kantor dibuka meja-meja penerimaan SPT yang dilakukan pegawai dari DJP. Bisa dibayangkan dong, berapa biaya yang mesti dikeluarkan negara untuk aktivitas ini? walaupun mungkin jumlahnya tidak besar, tetap aja ada pengeluaran anggaran kan? Belum lagi bila dilihat dari sisi konsep ramah lingkungan. Berapa banyak form SPT yang dicetak dan akhirnya tidak digunakan. Padahal dalam paket amplop penyampaian lembar SPT tersebut juga terdapat buku petunjuk pengisian, stiker dan beberapa informasi yang sepertinya tidak akan disimpan oleh wajib pajak dan berakhir di tong sampah. Kalau SPT disampaikan melalui jasa pengiriman. Bisa dibayangkan berapa lagi tambahan biaya yang dikeluarkan untuk bensin, listrik, tambahan kemacetan, polusi udara, antrian waktu di kantor pelayanan pajak dan hal-hal lainnya. Mungkin kedengarannya seperti lebay, tapi itulah kenyataannya kan? Selain itu, ribetnya adalah wajib pajak harus juga melampirkan form-form pendukung pembayaran pajak. Benar-benar tidak ramah lingkungan. Dengan e-Filling, semua itu ngga perlu dilakukan lagi, cukup dipastikan yang kita isikan sesuai dengan dokumen yang kita miliki. So, dengan adanya e - Filling.. DJP telah menorehkan sejarah baru untuk pelayanan publik. Berapa banyak biaya yang bisa dihemat dan DJP telah mendorong dan memaksa sebagian WP untuk memanfaatkan kemajuan teknologi. Waluapun mungkin masih ada beberapa kendala, seperti waktu upload yang agak lama, tetapi secara umum sudah kerenlah pokoknya.. Harapan saya, semoga hal yang sama berlaku saat pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bisa dibayangkan berapa banyak kertas photocopy-an KTP, STNK, BPKP yang saya yakin akan berakhir diarsip (dan mungkin akan dimusnahkan) karena petugas sudah melihat asli dari dokumen dimaksud. Belum lagi biaya photocopy per lembar yang lebih mahal dari biaya di tempat usaha photocopy. Ah, sudahlah.. kok jadi curhat masalah perpanjangan STNK sih.. Sekali lagi, selamat ya buat DJP ...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H