Lihat ke Halaman Asli

Abdul Rahman Saleh

Pustakawan di Institut Pertanian Bogor

Rakornas Perpustakaan

Diperbarui: 15 Maret 2023   17:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ini artikel lawas yang saya tulis beberapa tahun yang lalu. Saya unggah di sini supaya lebih banyak yang bisa baca.

Beberapa hari yang lalu saya mendapat undangan dari panitia Rakornas. Sebelumnya saya ditelpon oleh ketua Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi (FPPTI)  yang meminta saya untuk menjadi salah satu pemakalah pada sesi paralel di Rakornas tersebut. 

Saya sih gak masalah dijadikan salah satu nara sumber dalam rakornas ini. Apalagi materinya mengenai sertifikasi dan akreditasi. Kebetulan saya terlibat di beberapa kegiatan yang berhubungan dengan standar, sertifikasi, dan akreditasi. Walaupun saya bukan pelaku, atau asesor. 

Saya pernah terlibat dalam penyusunan draft SKKNI. Itu lho, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Tentu dalam bidang perpustakaan. Saya juga anggota komite teknis bidang perpustakaan dan kepustakaan. Yang bertugas merancang Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang perpustakaan. 

Pun saya pernah ikut dan lulus dari pelatihan Auditor/Lead Auditor untuk ISO 9001. Yang mengganggu pikiran saya adalah Rakornas ini dilakukan tiap tahun dan mestinya menghasilkan rekomendasi. Tentu rekomendasi terkait masa depan perpustakaan dan pustakawannya. 

Rakornas sendiri merupakan kependekan dari Rapat Koordinasi Nasional. Rapat ya berarti rapat atau pertemuan untuk membicarakan atau menyelesaikan sesuatu persoalan. 

Koordinasi berarti bekerjasama. KBBI menjelaskan kata koordinasi sebagai perihal mengatur suatu organisasi atau kegiatan sehingga peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpang siur. 

Nasional ya berarti nasional atau seluruh negeri dalam hal ini ya seluruh wilayah Indonesia. Lalu apa masalahnya? Mengapa sampai mengganggu pikiran? Nah, ini dia. 

Seingat saya Pada Rakornas Pustakawan tahun lalu itu ada masalah krusial yaitu pembatasan jabatan pustakawan di perguruan tinggi negeri. Dengan dalih tidak ada formasi maka pustakawan di PTN tidak diperkenankan naik jabatan sampai pustakawan ahli utama. Atau posisi puncak pustakawan. 

Pada saat itu Sekjen Kemenristekdikti dalam presentasinya ''menjamin'' bahwa itu tidak benar. Artinya pustakawan di PTN diperbolehkan naik jabatan menjadi pustakawan ahli utama. 

Tapi kenyataan di lapangan tidak demikian. Beberapa pustakawan yang mengajukan naik jabatan ke jenjang pustakawan ahli utama tetap ditolak dengan alasan yang sama. Artinya Rakornas Pustakawan  tahun lalu belum bisa menyelesaikan persoalan yang dimunculkan untuk dicari penyelesaiannya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline