Lihat ke Halaman Asli

Abdul Marindul

Penulis Lepas

Jangan Sebut HS Bebas Berpendapat!

Diperbarui: 14 Mei 2019   10:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tribunnews.com

Saya mendengar lagi dan lagi bahwa kasus Hermawan ini depolitisasi. Banyak yang mengatakan bahwa HS ini disanding-sandingkan dengan pendukung Prabowo. Maka dia diciduk dan dihukum.

Seorang teman berkata kepada saya bahwa kasus HS ini adalah upaya politis dari polisi mendiskreditkan dan menekan HS dan menekan mental para pendukung Prabowo.

Lebih parah lagi, ada teman yang berpendapat bahwa HS ini sedang melakukan haknya sebagai warga negara yang memiliki kebebasan berpendapat. 

Rasanya hal tersebut adalah hal yang sangat salah dan tidak bertanggung jawab. Masak ketua KPPS tidaktahu bahwa mengancam Presiden itu ada konsekuensi hukumnya?

Sejak kapan kebebasan berpendapat tidak diatur dalam hukum? Kebebasan berpendapat diatur dalam hukum. Sejak kapan kebebasan berpendapat bisa mengancam memenggal kepala dari kepala negara dan bebas dari KUHP pasal 104 tentang makar? Sejak kapan?

Jadi kalau mau berbicara mengenai kebebasan berpendapat, lakukanlah dengan baik dan dengan sopan. Kalau mau keras, silakan, asal tidak melakukan fitnah. Fitnah, ancaman dan pencemaran nama baik itu diatur dalam undang-undang.

Kritik keras yang paling hebat itu biasa dilakukan oleh Adian Napitupulu. Dia adalah pendebat ulung. Kebebasan berpendapat di Indonesia sebenarnya sudah sangat baik.

Tidak ada yang tidak bebas berpendapat. Bahkan kita bisa menyebut orang itu munafik. Asalkan ada bukti-bukti dan data valid berbasiskan kebenaran.

Janganlah jadi orang yang sembarangan dalam membuat ini dan itu. Semua diatur dalam hukum. Hukum yang ada, harusnya ditaati, bukan malah dilanggar.

Tapi apakah ada alasan "saya tidak tahu tentang kesalahan saya"? Tidak ada. Ketidaktahuan tidak pernah melepaskan kita dari hukum. Hukum itu ada dan dari sana sudah mengatur. Artinya, bukan hukum yang mengerti kita, tapi kita yang harus mengerti hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline