Lihat ke Halaman Asli

Anda Mau Uang Membawa Berkah: Pilih Saja Bank Syariah

Diperbarui: 30 April 2016   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu bank syariah. Sumber gambar: OJK

Saya yakin Anda yang membaca artikel ini sebagian besar pernah atau masih menjadi nasabah bank. Baik Anda yang secara rutin setiap bulan setor tabungan atau Anda seperti saya yang sesekali setor dan sesekali pula tarik tunai, Sesekali lainnya membiarkan saja buku tabungan dan Kartu ATM tersimpan berbulan-bulan.

Saya sendiri telah menjadi nasabah sebuah bank konvensional sejak lama. Teman-teman bilang kalau saya nabung mengharapkan bunga.  Bunga bank itu Riba, haram tau. Saya cukup tau arti riba, tapi terlanjur kuteruskan saja, lagi pula tabunganku tak seberapa, bunga setiap bulanpun hanya cukup beli satu porsi nasi bungkus  kesukaanku. Tapi ternyata alasan yang ku kemukakan diatas tidak tepat, haram itu dosa, walaupun sedikit tetap saja dosa. Dosa itu walaupun kecil, kalau banyak jumlahnya akan menjadi besar.

Baca terus ya karena cerita ini tidak hanya tentang bunga, lebih jauh lagi akan menjelaskan alasan mengapa anda yang takut dosa sebaiknya pilih bank yang tepat dan amanah.

Apa itu riba

Saya mulai cerita ini dengan menjelaskan pengertian riba. Apa itu riba ?.  Riba itu sejenis alat musik yang sering dibunyikan saat hajatan sunatan, eh bukan dong itu rebana. Riba adalah anda bersedia meminjamkan sesuatu (biasanya berupa uang) kepada orang atau pihak lain dengan syarat orang/pihak lain tersebut mengembalikan dengan jumlah lebih banyak, tanpa perlu tau uang itu untuk apa. Riba ini mengakibatkan pihak yang pinjam pasti rugi dan pihak yang meminjamkan pasti untung

Riba ini ibarat ambil kesempatan dalam kesempitan. Adik saya bilang orang yang lagi kesusahan harusnya dibantu, bukannya malah dimanfaatkan.

Lalu seberapa mengerikannya mahluk yang bernama riba itu ? Allah berfirman dalam Alqur-an yang artinya “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275). Ayat diatas menegaskan kalau praktek riba itu haram, dan jual beli itu halal.

Ayat diatas membandingkan Riba yang haram dengan jual beli atau perdagangan yang halal. Perdagangan adalah praktek yang berbeda dengan riba. Perbedaan itu tipis sekali sehingga kita perlu memahami apa perbedaaan diantara keduanya.

Apa itu jual beli atau perdagangan

Jual beli atau perdagangan adalah anda menjual sesuatu kepada pihak lain selaku pembeli dengan harga lebih dari modal sesuai kesepakatan. Jadi dalam perdagangan tercakup beberapa komponen, yaitu: penjual, barang yang dijual, pembeli dan alat pembayaran (uang). Keempat komponen tesebut berbeda objeknya. Jika salah satu komponen tidak ada, maka itu bukan disebut perniagaan. Misalnya ada penjual, ada pembeli, ada alat pembayaran (uang), tapi tidak ada barang yang dijual, maka itu bukan transaksi jual beli. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline