Dalam UU No. 47 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mendefinisikan perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Dalam definisinya terlihat bahwa perpustakaan merupakan pusat belajar dan pusat informasi bagi seluruh kalangan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa perpustakaan menjadi tolak ukur maju tidaknya sebuah peradaban, karena majunya sebuah peradaban sendiri ditandai dengan majunya ilmu pengetahuan yang sumbernya ada di perpustakaan.
Untuk menjalankan sebuah perpustakaan dibutuhkan beberapa unsur yang harus dipenuhi seperti koleksi, sumber daya manusia, sarana prasarana dan juga manajemen perpustakaan itu sendiri.
Pengelolaan atau manajemen perpustakaan menjadi hal yang sangat penting karena tanpa pengelolaan yang baik perpustakaan hanya akan menjadi ruangan dengan kumpulan buku yang tidak memberikan manfaat. Hal ini menjadi dasar mahasiswa KKN-T 06 Sidomukti dan KKN-T 08 Tegalrejo UNEJ untuk melakukan kolaborasi dan menggandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jember guna melakukan sosialisasi pengelolaan perpustakaan sebagai tahap persiapan pembangunan perpustakaan Desa di Desa Sidomukti maupun Tegalrejo.
Acara sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2023, di Desa Sidomukti dengan pemateri Bapak Fatchur Rochman yang merupakan pustakawan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jember. Acara ini dihadiri oleh karang taruna dan juga perangkat desa dari kedua desa. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan perpustakaan yang akan direalisasikan dapat dikelola dengan baik setelah sebelumnya dilakukan kegiatan open donasi buku untuk mengisi perpustakaan yang ada.
Berbagi Untuk Negeri, Salam Literasi !!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H