Lihat ke Halaman Asli

Positivisme Hukum dari Kasus Nenek Minah

Diperbarui: 26 September 2024   00:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kemarin gempar tentang kasus nenek minah seorang petani yang dituduh mencuri biji kakao saat sedang memanen kedelai dilahan garapanya.meskipun la mengembalikan biji kakao serta meminta maaf kepada perusahaan tetapi perusahan tetap melaporkan ke polisi dan nenek minah harus menjalani persidangan.

Dalam kasus nenek minah hakim memutuskan berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,meskipun terdapat argumen bahwa tindakan nenek minah tidak merugikan perusahaan Secara signifikan dan menurut pandangan beberapa orang juga berpendapat itu hanya sebuah hal kecil yang bahkan tidak disengaja oleh nenek minah.

Poritivisme menerapkan keadilan harus ditegakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.keputusan ini menunjutan bagaimana positivisme dapat menciptakan hasil yang dianggap tidak adil oleh masyarakat meskipun secara legal sah.

Didalam penerapan hukum sendiri menunjukan bahwa positivisme menekankan kepastian hukum diatas keadilan substansif,sedangkan objektivitas hakim sendiri berfokus pada fakta yang terjadi dilapangan,dan kepastian hukum meskipun nenek minah tidak merugikan perusahaan secara signifikan,nenek minah tetap dihukum sesuai tindakan pencurian.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline