Di zaman sekarang kita tidak akan mungkin jauh dari yang namanya media sosial, namun ketika kita menggunakannya kita tidak akan terlelpas dari dampak positif dan negativnya tergantung bagaimana cara kita menggunakannya. Ya begitulah penuturan oleh narasumber Bapak "Aipda Wawan Purwanto"
Beliau juga menuturkan bahwa ketika kita tidak bijak dalam bermedia sosial kita dapat di kenalan UUD ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Banyak sekali dampak-dampak yang di hasilkan ketika kita tidak bijak dalam bermedia sosial seperti: Judol (Judi Online), , Pinjol, penipuan dan masih banyak lainnya.
Oleh sebab itu narasumber menuturkan bahwasannya judi online itu tidak bisa di berantas karena jika hari ini di berantas besok akan tumbuh 1000 link baru. Oleh karenanya yang perlu di ubah adalah mindset kita, cara pikir kita, itulah yang sebenarnya yang harus kita ubah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H