Lihat ke Halaman Asli

Abdullah UIN Mataram

Mahasiswa smester 6

Bijak dalam Bermedia Sosial (Digitalisasi Desa)

Diperbarui: 16 Juli 2024   07:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senin, 15 Juli 2024 Aula Kantor Desa Labuan Tereng/dokpri

Di zaman sekarang kita tidak akan mungkin jauh dari yang namanya media sosial, namun ketika kita menggunakannya kita tidak akan terlelpas dari dampak positif dan negativnya tergantung bagaimana cara kita menggunakannya. Ya begitulah penuturan oleh narasumber Bapak "Aipda Wawan Purwanto"

Beliau juga menuturkan bahwa ketika kita tidak bijak dalam bermedia sosial kita dapat di kenalan UUD ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Banyak sekali dampak-dampak yang di hasilkan ketika kita tidak bijak dalam bermedia sosial seperti: Judol (Judi Online), , Pinjol, penipuan dan masih banyak lainnya. 

Oleh sebab itu narasumber menuturkan bahwasannya judi online itu tidak bisa di berantas karena jika hari ini di berantas besok akan tumbuh 1000 link baru. Oleh karenanya yang perlu di ubah adalah mindset kita, cara pikir kita, itulah yang sebenarnya yang harus kita ubah. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline