Lihat ke Halaman Asli

Abdullah

Guru di UPTD SDI BATUTUA KEC. ROTE BARAT DAYA Kab Kote Ndao

Ikut PPG Harus Miliki Sertifikat Guru Penggerak

Diperbarui: 31 Juli 2024   10:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Mas Nadiem: PPG kesempatan untuk para guru Penggerak https://www.jpnn.com/news/sikap-menteri-nadiem-dalam-penuntasan-honorer-sangat-jelas-tahun-ini-karpet-merah-pemda

Asslamu'alaikum. Salam dan Bahagia Bapak Ibu guru hebat

Informasi untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu, PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) merupakan salah satu  program pendidikan profesi bagi guru tertentu sebagaimana telah tercantum dalam Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, dengan sasaran diantaranya adalah:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak
  2. Guru yang belum lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru 
  3. Guru yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

Istilah "PPG bagi Guru Tertentu" menggantikan istilah "PPG Dalam Jabatan" yang sebelumnya digunakan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan juga memberikan motivasi kepada para guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan agar para guru mendapatkan sertifikasi. Dengan adanya guru sertifikasi, maka akan mendapatkan pengakuan sebagai tenaga profesional. Selain itu, guru sertifikasi juga mendapatkan manfaat berupa tunjangan sertifikasi yang jumlahnya besar.

Bagi teman-teman yang belum mendapatkan kesempatan untuk ikut guru penggerak, segera daftarkan guru penggerak di anggatan 12.

Semoga bermanfaat




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline