Lihat ke Halaman Asli

Tanya Jawab Seputar Pernikahan

Diperbarui: 28 November 2021   19:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.republika.co.id

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

في بادئ الامر اريد ان اعرفكم اسمي عبد الله محمد همّام, انا من غاروت جاوة الغربية
في هذه الفرصة اريد ان اكتب المقالة عن النكاح لإقامة الوظيفة الجامعة

Nikah secara Bahasa yaitu mengumpulkan atau menerima kumpul, dan itu tetep dari nikah adapun Seperti Perkataan Arab: Pohon-pohon saling kumpul, Apabila pohon itu condong dan menerima kumpul Sebagiannya dari sebagia.

Nikah secara istilah adalah Akad yang membutuhkan pada waktu diperbolehkannya bersenggama dengan lafadz nikah atau memperistri. Dan lafadz nikah secara hakikat dalam akad itu Majaz dalam bersenggama secara perkataan ulama yang paling benar.

Nikah bukan semata melakukan apa yang dilakukan Rasullah SAW, tetapi nikah juga untuk menjaga pandangan kita dan menjaga kemaluan kita, untuk menjaga keturunan. Namun, Nikah juga bukan nafsu semata maka nikah anjuran bagi yang mampu dan apabila belum mampu Shaum seperti yang diajurkan oleh Rasullah SAW.

Pada zaman era modernisasi ini banyak yang terjadi dikalangan masyarakat yaitu problematika terkait pernikahan seperti pernikahan lewat video, dan lain lain. Ada perbedaan antara berkeluarga dan pernikahan, berkeluarga itu sesudah pernikahan dan Pernikahan itu lebih kepada apa yang terjadi sebelum berkeluarga.

Tanya Jawab Seputar Nikah:

1. Akad Nikah Lewat Telepon

Sahkah melangsungkan akad nikah melalui telepon atau video call?

Jawaban:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline