Lihat ke Halaman Asli

Abdullah Syifaa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

PHK Secara Sepihak Tidak Diperbolehkan, Ini Dasar Hukumnya

Diperbarui: 25 Oktober 2022   22:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengakhiran Hubungan Kerja yaitu berakhirnya suatu perjanjian kerja atau yang sering disebut dengan PHK. PHK terjadi karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan pekerja tidak bisa bekerja di perusahaan atau tempat kerja itu lagi atau berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha atau pemilik tempat kerja tersebut. Jika PHK dilakukan oleh perusaan itu, maka harus ada alasan tertentu yang mendasari kenapa pekerja tersebut bisa di PHK.

Dalam pemutusan hubungan kerja ini memiliki dasar hukum atau dasar pengaturan yang terdapat pada Pasal 151 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan yang di dalamnya terdapat prosedur untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam Pasal 153 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur tentang pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerjanya dengan alasan-alasan yang terdapat pada pasal tersebut. Pemutusan Hubungan Kerja mempunyai berbagai macam alasan yang ada di dalamnya. PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak. PHK boleh dilakukan jika dilakukan dengan tidak secara sepihak dan tidak merugikan para pekerja atau buruh.

Menurut Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila :

1). Pekerja Meninggal dunia

2). Berakhirnya jangka waktu perjanjian

3). Adanya putusan pengadilan atau putusan atau penetapan Lembaga  penyelesaian persilisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

4). Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Pengusaha dilarang memPHK pekerjanya dengan alasan sebagai berikut (Dasarnya adalah Pasal 153 Undang-Undang Ketenagakerjaan) :

1). Pekerja atau buruh berhalangan masuk kerja dikarenakan sakit menurut surat keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus

2). Pekerja atau buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memnuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline