Food Estate menjadi Proyek Strategi Nasional (PSN) Negara Indonesia tahun 2020-2024. Baru-baru ini food estate sedang menjadi gencar-gencarnya yang direncanakan dan di kembangkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya mengatasi krisis pangan dalam negeri.
Apa sebenarnya Food Estate itu? Secara bahasa, food memiliki arti pangan atau menurut Undang-undang Nomer 18 Tahun 2012 dapat diartikan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan baik yang diolah maupun tidak diolah yang dapat digunakan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia. Sedangkan estate memiliki arti penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah (hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu) dengan komposisi yang dominan. Jadi, secara istilah food estate adalah rencana pengembangan terintegrasi antara pertanian, perkebunan, dan peternakan disuatu kawasan.
Sebenarnya, Indonesia sudah pernah punya program pengembangan food estate di zaman orde baru ketika Presiden Soeharto menjabat sebagai presiden dengan lahan satu juta hektar lahan gambut, namun pada akhirnya program tersebut gagal dan tenggelam. Proyek satu juta hektar lahan untuk food estate berlokasi di Provinsi Kalimantan Tengah. Penyebab kegagalan adalah di daerah tersebut belum memiliki infrastuktur pengairan yang berupa saluran irigasi, sehingga di daerah tersebut kekurangan banyak air dalam mengairi lahan pertaniannya.
Food estate memiliki sebuah keunggulan dalam mengatasi permasalahan pangan di dalam negeri. Pada urgensinya, ada beberapa hal yang mengakibatkan Negara Indonesia menjadikan food estate sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN) yaitu negara luar yang biasanya memasok kebutuhan pangan kini di batasi karena adanya sistem ekspor dan impor yang ketat efek dari pandemi, luas lahan pangan di Indonesia kini semakin tahun semakin berkurang disebabkan adanya alih fungsi lahan kawasan pertanian menjadi kawasan terbangun, di masa pandemi banyak petani yang rentan terpapar pandemi covid-19, dan adanya pernyataan dari FAO yang merupakan organisasi pangan internasional yang memperingatkan adanya potensi krisis pangan dunia.
Dalam aspek kekurangannya, proyek food estate akan membuat potensi yang akan menyebabkan kebakaran hutan, karena adanya food estate alih fungsi lahan basah gambut akan menjadi berkurang drastis, apabila pemerintah tidak hati-hati dalam mengadakan proyek food estate, maka akan menimbulkan letusan yang besar terkait konflik agraria dan perampasan tanah yang asal di klaim oleh oleh pemerintah, dan yang terakhir efek dari proyek food estate ini bisa juga dapat meminggirkan para petani lokal dalam dunia pertanian akibat proyek yang besar dan sudah direncanakan proses dari hulu ke hilirnya sehingga proyek tersebut hanya menggunakan korporasi swasta.
Pengembangan lahan sasaran food estate sudah di mulai dari tahun 2020 dan akan ditargetkan pada tahun 2022. Dalam pengembangan food estate di Provinsi Kalteng sudah memiliki potensi yang besar karena sudah memiliki infrastuktur irigasi yang cukup merata dan sudah 50% lahan proyek food estate sudah tertanami. Sampai saat ini luasan total rencana pengembangan food estate mencapai 164.000 hektar di Provinsi Kalteng. Rencana pengembangan food estate di Indonesia dalam proyek strategi nasional berlokasi di Sumatra, Kalimantan, NTT, dan Merauke.
Berdasarkan proyeksi hasil panen, jika proyek food estate sukses maka akan dapat mengatasi krisis pangan dalam negeri. Oleh karena itu, ada baiknya hal yang penting di rencanakan terlebih dahulu adalah masalah utilitas seperti saluran air irigasi dan sumber airnya serta utilitas jalan untuk mempermudah akses kedalam kawasan proyek food estate tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H