Kontroversi batasan usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan ditolaknya permohonan yang diajukan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa FH Universitas Negeri Surakarta, dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 Dalam putusan tersebut, Mahkamah menerima sebagian permohonan peninjauan kembali Pasal 169 ayat q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Diterima sebagian atas permintaan pemohon. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menetapkan "usia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. tidak dapat ditafsirkan "sekurang-kurangnya berumur 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang memangku jabatan terpilih dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin. (16 November). ). /Oktober 2023) di dalam kamar. Sidang Paripurna MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi, Bapak. Guntur Hamzah, Mahkamah berpendapat pengisian jabatan publik in casu Presiden dan Wakil Presiden perlu melibatkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan nasional, terdapat jabatan publik yang syarat usia pencalonannya 40 tahun (Presiden dan Wakil Presiden) dan di bawah 40 (empat puluh) tahun yang sama-sama dipilih melalui pemilu seperti jabatan Gubernur (30 tahun), Bupati, dan Walikota (25 tahun), serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (21 tahun). Namun demikian, terkait dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden meskipun juga dipilih melalui pemilu, namun karena terkait usia calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari yang dimintakan pengujian konstitusionalitasnya, maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut batas penalaran yang wajar kurang relevan untuk disangkutpautkan dengan hanya syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Artinya, Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilu dengan sendirinya seyogianya telah memenuhi syarat usia untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati dan Walikota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun," terang Guntur.
Artinya, Guntur melanjutkan jabatan-jabatan tersebut merupakan jabatan publik dan terlebih lagi merupakan jabatan hasil pemilu yang tentu saja didasarkan pada kehendak rakyat (the will of the people) karena dipilih secara demokratis. Pembatasan usia minimal 40 (empat puluh) tahun semata (an sich) tidak saja menghambat atau menghalang perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional, tapi juga berpotensi mendegradasi peluang tokoh figur generasi milenial yang menjadi dambaan generasi muda, semua anak bangsa yang seusia generasi milenial.
"Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden. Jabatan-jabatan dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials, sehingga dalam batas penalaran yang wajar pejabat yang menduduki atau pemah menduduki jabatan elected officials sesungguhnya telah teruji dan telah diakui serta terbukti pernah mendapatkan kepercayaan dan legitimasi rakyat, sehingga figur/orang tersebut diharapkan mampu menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik in casu presiden atau wakil presiden," papar Guntur.
Pengalaman Jabatan
Guntur menyampaikan andaipun seseorang belum berusia 40 tahun namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubemur, Bupati, dan Walikota) tidak serta-merta seseorang tersebut menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sebab, masih ada dua syarat konstitusi yang harus dipenuhi, yakni syarat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai dan syarat dipilih langsung oleh rakyat. Jadi, sekalipun seseorang mempunyai pengalaman sebagai pejabat publik, ia tidak dipromosikan atau dicalonkan oleh partai politik peserta atau gabungan partai politik. Tentu saja peserta pemilu tidak bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden. Lebih lanjut, apabila seseorang diusung atau dicalonkan oleh partai politik atau sekelompok partai politik peserta pemilu, tentu harus memenuhi syarat konstitusi sebagai berikut, khususnya Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat secara berpasangan. Oleh karena itu, calon presiden dan wakil presiden yang telah berumur 40 (empat puluh) tahun ke atas tetap dapat dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Sedangkan calon calon yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden sepanjang mereka mempunyai pengalaman menjabat atau pernah menduduki jabatan resmi terpilih pada Pemilihan Langsung sebagai anggota DPR. , anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, atau walikota, tetapi tidak termasuk pejabat yang ditunjuk, seperti penjabat atau pejabat sementara, dan sebagainya. "Bagi pejabat yang baru dilantik, dapat dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden melalui pintu depan, khususnya yang telah berusia 40 tahun," kata Guntur. Dua pintu masuk
Lanjut Guntur, menurut Mahkamah, meskipun terdapat syarat alternatif berupa pengalaman pernah atau sedang memegang jabatan terpilih bagi calon presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun, namun mensyaratkan hal tersebut tidak merugikan calon presiden dan wakil presiden tersebut. . dari usia 40 tahun atau lebih. Sebab, syarat usia calon presiden dan wakil presiden harus berdasarkan prinsip menciptakan peluang dan menghilangkan batasan (memberi peluang dan menghilangkan batasan) secara wajar, adil, dan bertanggung jawab. Mengenai masalah ini. Penting bagi Mahkamah untuk memastikan bahwa kontestasi dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa hambatan, karena persyaratan usia cukup 40 (empat puluh) tahun.
"Oleh karena itu, ada dua 'titik tolak' mengenai syarat usia dalam baku pasal 169 huruf q UU7/2017, yaitu berusia 40 tahun atau menduduki jabatan terpilih. Pemenuhan terhadap salah satu dari dua syarat tersebut adalah valid dan konstitusional Syahdan, "idu geni" istilah yang acapkali disematkan pada putusan Mahkamah telah ditorehkan sebagaimana termaktub dalam amar dan pertimbangan hukum putusan ini. Artinya, melalui putusan a quo Mahkamah sejatinya hendak menyatakan bahwa dalam perkara a quo yakni dalam kaitannya dengan pemilu Presiden dan Wakil Presiden, prinsip memberi kesempatan dan menghilangkan pembatasan harus diterapkan dengan jalan membuka ruang kontestasi yang lebih luas, adil, rasional, dan akuntabel kepada putera-puteri terbaik bangsa, termasuk generasi milenial sekaligus memberi bobot kepastian hukum yang adil dalam bingkai konstitusi yang hidup (living constitution). Dengan demikian apabila salah satu dari dua syarat tersebut terpenuhi, maka seorang Warga Negara Indonesia harus dipandang memenuhi syarat usia untuk diajukan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden," tandas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makassar tersebut.