Beberapa waktu yang lalu sempat marak terdengar fenomena WNI (Warga Negara Indonesia) yang berpindah kewarganegaraan ke negara tetangga. Kewarganegaraan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam kehidupan bernegara oleh setiap individu.
Menurut UU No. 12 tahun 2006 pasal 1 Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dari pengertian tersebut sudah jelas terlihat, bahwa status kewarganegaraan sangat penting dan dibutuhkan untuk kelangsungan hidup setiap manusia di suatu tempat yang akan menjadi tempat tinggalnya.
Dalam kurun waktu 4 tahun (2019-2023) ada 4.241 WNI (Warga Negara Indonesia) yang memutuskan untuk berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara (WN) Singapura. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin yang meminta pemerintah untuk menggalakkan Gerakan Nasional Cinta Tanah Air dan bela negara sejak usia dini.
"Kami sungguh prihatin dengan realitas sikap nasionalisme dan cinta tanah air yang mulai memudar di kalangan anak muda saat ini. Meskipun keputusan tersebut terkait dengan hak asasi manusia WNI terkait", tegas Sultan pada Jum'at (14/07).
Menurut Sultan pemerintah harus segera melakukan Langkah mitigasi guna menghentikan fenomena yang menyebabkan Indonesia kehilangan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul karena negara-negara maju seperti New Zealand dan Singapura mempunyai target untuk mendapatkan SDM unggul dari negara lain sebagai modal Pembangunan.
"Saya kira jika tak segera ditangani, fenomena ini akan menghambat agenda pembangunan bangsa terutama dalam mencapai visi Indonesia emas 2045. Kami ingin pemerintah bisa memastikan lulusan luar negeri yang memiliki semangat cinta tanah air yang luhur untuk kembali pulang ke tanah air setelah menyelesaikan tugas studi dan bekerja di luar negeri", ujarnya.
Dari Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Kemenkumham) juga ikut mengomentari perihal permasalahan tersebut, menurutnya salah satu faktor penyebab banyaknya WNI yang berpindah kewarganegaraan yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dikarenakan lapangan kerja di Indonesia mulai seret.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ikut berkomentar. Ia mengatakan, dari hasil realisasi investasi selama Januari sampai Juni 2023 (YoY) sebesar Rp. 678,7 triliun, tenaga kerja yang diserap sebanyak 849.181 orang. Angka penyerapannya pun terus bertambah sejak kuartal III-2021 sebesar 288.687 orang, lalu kuratal IV-2021 295.491 orang, kuartal I-2022 319.013 orang, dan kuartal II-2022 320.534 orang.
Lalu, laju pertumbuhan serapan tenaga kerja dari hasil investasi langsung itu pun terus berlanjut pada kuartal III-2022 sebanyak 325.575 orang, kuartal IV-2022 339.879, kuartal I-2023 384.892 orang, dan kuartal II-2023 mencapai 464.289 orang.