Lihat ke Halaman Asli

Abdul Japar

Mahasiswa UHAMKA

UHAMKA, Kampus Unggul Pincang Cara Edukasi Mengenai Satgas PPKS

Diperbarui: 14 Juli 2024   05:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Universitas Muhammadiyah PROF. DR. HAMKA (UHAMKA) adalah salah satu institusi akademik terbaik di Indonesia.UHAMKA memiliki sembilan fakultas: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Teknik Industri dan Informasi (FTII), Fakultas Ilmu Ilmu Kesehatan (FIKES), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Farmasi dan Sains (FFS), Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Psikologi (Fpsi), dan Fakultas Kedokteran (FK). Selain itu, sejumlah besar program studi di UHAMKA menerima akreditasi yang sangat baik, yang merupakan penghargaan yang luar biasa bagi perguruan tinggi Muhammadiyah (PTM) swasta, yang tentunya memiliki tujuan akhir untuk mendapatkan akreditasi yang unggul.

Akan tetapi, UHAMKA belum bisa memaksimalkan Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendibudristek) nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dan UHAMKA seharusnya terus meningkatkan peraturan tersebut mengenai peranan dan pembentukan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas PPKS) di perguruan tinggi.  Yang sebenarnya dari satgas PPKS ini sangat penting untuk terus di promosikan kepada Mahasiswa maupun tenaga pendidik terutamanya di FEB.

Tohirin selaku Wakil Dekan IV FEB UHAMKA mengatakan upaya mengenai pengoptimalan satgas PPKS ini, karena sebenarnya upaya upaya yang di lakukan oleh pimpinan pun selalu masif akan tetapi belum bisa optimal begitupun halnya yang seharusnya di tekankan dan coba di maksimalkan untuk satgas PPKS ini.

"Program satgas PPKS ini sudah aktif ada satgasnya dan itu di bawah naungan wakil rektor IV dan sudah beberapa kali juga wakil rektor IV mengumpulkan para wakil dekan IV untuk berkumpul membicarakan akan hal ini, dan tentunya kampus sudah pernah menangani kasus real yang terjadi di lingkungan kampus, kami menyediakan psikolog untuk menangani para korban kekerasan seksual".ucap Tohirin.

Hal itu pun, ternyata sudah di upayakan dan di maksimalkan dari segi pimpinan dan ada pun pernyataan lanjutan yang pada akhirnya menjadi penguat. Karena pernah terjadi juga kasus yang semacam ini dilakukan oleh tenaga pendidik dan tentunya ada konsekuensi yang diberikan kepada pelaku, baik itu berupa skorsing dan pemberhentian untuk tidak melanjutkan mengajar di kampus tersebut.

"Kami juga mempunyai kode etik dimana jika tidak bisa mengikuti aturan yang ada dan sudah kami nasehati ternyata masih belum bisa mengikuti maka terpaksa harus di keluarkan, base dari pelaku yang terjadi pada saat itu, memang terjadi oleh mahasiswa, dari salah satu lembaga mahasiswa juga namun ketika di telusuri ternyata memang latar belakang pelaku itu dia adalah mahasiswa pindahan yang ternyata berkasus yang sama". Lanjut Tohirin.

Maka dari itu upaya bagaimana dari UHAMKA sediri terkhusunya di FEB bisa mengoptomalkan dan mengsosiaalisasikan mengenai satgas PPKS ini.

"Memang komponen dari satgas itu terkorelasi dengan warek IV dan turunnya langsung kepada wakdekan IV salah satunya beliau yang ikut berkontribusi menangani kasus kasus kekerasan seksual ini. Dan harapannya mengenai sosialisasi pencegahan kekerasan seksual memang itu belum secara terfokus di sosialisasikan namun poin tersebut memang di sampaikan dalam mata kuliah AIKA atau nanti di materi Baitul Arqam Mahasiswa baru di sampaikan salah satunya mengenai moral dan etika yang masih bisa berkorelasi dengan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual". Harap Tohirin.

Dokumentrasi Pribadi

Akan tetapi yang menjadi pembahasanya adalah pengetahuan ataupun implementasi yang di harapkan Tohirin itu berbeda dengan pengetahuan mahasiswa FEB nya itu sendiri, karena penulis pun sempat mewawancarai Abu bakar mahasiswa FEB.

"Mengenai peraturan pemerintah permendikbud yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi, ia mengetahui dengan mencari informasi secara mandiri dan terpantik dari isu yang sebelumnya di kampus ini pernah mengelami adanya kekerasan seksual yang menimpa korban dari salah satu mahasiswa FEB". Ucap abu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline