TURUT MENJAGA KEADILAN DAN KEPENTINGAN PUBLIK (NETRALITAS ASN PILKADA 2024)
Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia yang telah usai, kita memasuki fase penting dalam proses demokrasi kita. Setidaknya sebanyak 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang akan menyelenggarakan pemilihan serentak. Ini adalah momen yang menentukan bagi masa depan daerah-daerah kita untuk lima tahun ke depan.
Dalam suasana kontestasi yang meriah ini, baik elit politik yang sudah berpengalaman (Petahana) maupun calon dari partai politik yang baru, sama-sama berkompetisi untuk mendapatkan kepercayaan rakyat, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sangat krusial.
Masyarakat, termasuk kelompok marjinal yang merupakan bagian integral dari komunitas kita, menaruh harapan besar untuk dapat menyuarakan aspirasi mereka melalui hak pilih mereka. Mereka berharap agar suara dan harapan mereka didengar dan diperhatikan oleh calon kepala daerah yang akan memimpin mereka.
Oleh karena itu, penting untuk mengingatkan seluruh ASN tentang tanggung jawab mereka dalam menjaga netralitas selama proses pemilu ini. Netralitas ASN adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap proses pemilihan berlangsung adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. ASN harus tetap mematuhi prinsip netralitas yang diatur dalam perundang-undangan, serta berbagai peraturan dan kode etik yang berlaku, untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap objektif dan tidak bias.
Menjaga netralitas berarti menghindari segala bentuk keterlibatan dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ini termasuk larangan untuk mendukung calon atau partai politik tertentu, baik melalui media sosial, kampanye pribadi, atau aktivitas lainnya yang dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan.
Sebagai pelayan publik, tugas ASN adalah untuk melayani masyarakat tanpa memandang latar belakang politik atau afiliasi. Dengan mematuhi prinsip netralitas, ASN membantu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum. Ini adalah kontribusi penting untuk memastikan bahwa hasil pemilu mencerminkan suara dan pilihan rakyat secara adil dan tidak terdistorsi oleh kepentingan politik individu.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 menegaskan berbagai larangan bagi ASN terkait pemilu, seperti larangan pemasangan spanduk, kampanye media, kehadiran dalam deklarasi bakal calon, serta aktivitas di media sosial terkait pemilu. Larangan-larangan ini bertujuan untuk menjaga agar ASN tetap fokus pada tugas mereka yang berkaitan dengan pelayanan publik, tanpa terlibat dalam aktivitas politik.
Keberadaan prinsip netralitas ASN, seperti diatur dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, menegaskan kewajiban bagi setiap pegawai ASN untuk mematuhi asas netralitas dan tidak berpihak pada pengaruh atau kepentingan tertentu. Aturan ini menjadi dasar penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, serta bahwa kebijakan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan mempertahankan posisi netral, ASN memastikan bahwa mereka dapat menjalankan fungsi mereka secara profesional dan objektif, serta berkontribusi pada terciptanya pemilihan umum yang bersih, adil, dan transparan.