Untuk mendukung fungsi Pemasyarakatan yang salah satunya adalah Pembimbingan Kemasyarakatan. Dimana Pembimbingan Kemasyarakatan menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan klien untuk proses reintegrasi sosial.
Reintegrasi sosial diupayakan dengan bimbingan walaupun Klien Bapas Kelas II Baubau berdomisili sangat jauh tetap dilaksanakan kegiatan bimbingan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komuniksi, seperti yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Abdul Haris terhadap klien Bapas Baubau an. RS yang berdomisili di Desa Batu Putih, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari : Selasa, tanggal 30 Mei 2023 sekitara jam : 10.00 Wita sampai dengan selesai lewat aplikasi Layanan Pembimbingan Online (Laboni).
"Jangan minum-minuman beralkohol dan tetap rutin melaksanakan sholat lima waktu serta rajin bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari", nasehat Abdul Haris mengakhiri bimbingannya untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual (Humas Bapas Baubau).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H